Jogja
Selasa, 23 Mei 2017 - 23:22 WIB

KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Bunder Ditahan di Lapas Wirogunan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Gunungkidul untuk kasus APBDes masuk babak baru.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pengusutan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bunder, Kecamatan Patuk memasuki babak baru. Kades Bunder, Kabul Santosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Advertisement

Baca Juga : KORUPSI GUNUNGKIDUL : Jadi Tersangka, Kades Bunder Terancam Diberhentikan

Kepala Seksi Intelejen, Kejari Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho mengatakan penanahan Kabul dilakukan sejak Senin (22/5/2017). Penahanan dilakukan setelah pengecekan terhadap berkas-berkas yang diajukan kepada jaksan penuntut umum, dinilai sesuai.

“Maka untuk melancarkan perkaranya Pak Kabul dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sekarang kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Jogja,” kata dia saat ditemui Harianjogja.com di kantornya, Selsa (23/5/2017).

Advertisement

Penahanan terhadap tersangka dilakukan sekaligus untuk menunggu kelengkapan berkas-berkas dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) DIY. Pihaknya belum dapat memastikan kapan berkas itu akan dilimpahkan. Namun sebelum masa penahanan habis, atau kurang dari 20 hari, kata dia berkas perkara mau tidak mau akan dilimpahkan ke pengadilan.

Wibowo menjelaskan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari sebelumnya telah menghadirkan sekitar enam saksi. Termasuk saksi ahli dari Inspektorat Daerah Gunungkidul dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, untuk melakukan perhitungan adanya kerugian negara.

Dari sejumlah saksi dan penyelidikan yang telah dilakukan. Tersangka diduga telah merugikan negara sebanyak Rp137,5 juga.

Advertisement

“Modusnya banyak, salah satu di antaranya adalah tidak memasukkan pendapatan asli desa ke dalam kas desa, namun digunakan untuk dirinya sendiri. Ada juga yang modusnya itu meminjam tapi sampai sekarang tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif