News
Selasa, 23 Mei 2017 - 19:00 WIB

Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Mengklaim Tak Terlibat Korupsi PT DGI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sandiaga Uno (Instagram @sandiuno)

Sandiaga Uno mengklaim dirinya tak terlibat dalam korupsi PT DGI selama dia menjadi komisaris perusahaan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Duta Graha Indah (DGI). Sandi mengklaim dirinya tidak terkait dalam kasus yang diduga terjadi semasa dia menjadi komisaris perusahaan itu.

Advertisement

“Saya menjelaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung yang melibatkan PT Duta Graha Indah,” kata Sandiaga seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Sandiaga menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dalam dua kasus. Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dan kasus dugaan korupsi kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

“Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris,” tambah Sandiaga.

Advertisement

Ia mengaku tidak pernah dilapori mengenai kegiatan Dudung untuk mendapatkan proyek dalam kasus-kasus tersebut. “Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek, hanya dilaporkan sesuai dengan mekanisme corps sebagai perusahaan yang sudah go public,” ungkap Sandiaga.

Maksudnya, ia mengaku tidak ada persetujuan komisaris dalam tindakan Dudung. “Tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari komisaris, yang ditanyakan ke saya hanya mengenai posisi saya di PT Duta Graha Indah,” tambah Sandiaga.

Ia pun mengaku hanya ditanya soal tanggung jawabnya dalam perusahaan itu. “Ditanya seputar mekanisme yang masuk dalam undang-undang perseroan terbatas dan juga undang-undang tentang pasar modal,” jelas Sandiaga.

Advertisement

Dalam putusan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris, disebutkan bahwa PT DGI memberikan uang sebesar Rp4,67 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.

Dudung Purwadi disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif