News
Selasa, 23 Mei 2017 - 23:00 WIB

DPR-Polri Sepakat Bentuk Densus Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

DPR dan Polri sepakat membentuk Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Solopos.com, JAKARTA — Rapat Kerja Komisi III DPR dan Polri menyepakati pembentukan detasemen khusus tidak pidana korupsi. Kapolri Tito Karnavian menuturkan institusinya mampu dan memiliki personel yang cukup untuk pembentukan detasemen khusus (densus) ini.

Advertisement

Tito memperkirakan dengan menempatkan satu orang jendral berbintang dua sebagai pemimpin operasi, maka perang melawan korupsi oleh kepolisian akan lebih efektif. “Strukturnya kalau bintang 2 [Inspektur Jendral Polisi] di situ maka [akan massif penindakan dan pencegahan korupsi]. [timnya] Akan mencakup 500-1.000 orang,” kata Tito di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5).

Dia mengatakan, dengan berbentuk Densus maka tim ini dapat disebar ke 33 Kepolisian Daerah (Polda) dan lebih dari 500 kepolisian resort (Polres). Sedangkan personelnya dapat diambil dari lintas keahlian dan wilayah. “Agar lebih mampu dan mau, maka soal kesejahteraan dan operasional juga perlu dipenuhi,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan dengan rekomendasi dari Komisi III DPR ini maka pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh. Di Polri saat ini sudah ada direktorat tindak pidana korupsi, namun Densus Tipikor ini akan mempercepat penanganan dan pencegahan korupsi.

Advertisement

“Kami sekarang sudah banyak kasus yang ditangani. Dengan adanya densus akan lebih banyak kasus yang ditangani termasuk pencegahan,” katanya.

Setyo mengatakan, Polri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar jabatan baru ini dapat diakomodir. Ia belum dapat memperkirakan berapa lama proses rekomendasi dari Menteri PAN-RB ini dapat terealisasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan rekomendasi ini merupakan upaya memperkuat Polri dalam perang melawan korupsi. Dia mengatakan setelah 15 tahun keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kinerja Polri dan Kejaksaan tidak banyak berubah dalam penanganan korupsi. Padahal kehadiran KPK diharapkan sebagai pemantik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif