Jateng
Selasa, 23 Mei 2017 - 08:50 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Usir Bosan di Penjara, Sri Hartini Badminton

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (22/5/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang ditangkap KPK karena dugaan kasus suap dan jual beli jabatan kini meringkuk di balik terali besi LP Kelas II B Bulu, Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Hampir dua pekan bupati nonaktif Klaten Sri Hartini meringkuk di balik terali besi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kelas II A Semarang. Ia dipindahkan ke LP Wanita Kelas II A Semarang atau yang akrab disapa LP Bulu setelah menjalani masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Advertisement

Sebagai perempuan yang sepanjang hidup dikelilingi kekuasaan, hidup di penjara jelas membosankan. Meski demikian, perempuan yang terpilih sebagai bupati Klaten pada Pilkada 2015 itu mengaku memiliki trik tersendiri untuk mengusir kebosanan.

“Saya kalau bosan ya jalan-jalan. Kalau enggak ya olahraga, seperti main badminton,” beber Sri Hartini saat dijumpai Semarangpos.com menjelang sidang perdana kasus jual beli jabatan yang menjerat bupati nonaktif Klaten itu, Senin (22/5/2017).

Sri mengatakan selama menjalani penahanan di LP Bulu, kondisinya baik. Ia juga cukup fit dan bugar guna menghadapi persidangan kasus jual beli jabatan yang menjeratnya.

Advertisement

Perempuan yang juga ibu dari Ketua Komisi IV DPRD Klaten itu berharap agar sidangnya cepat selesai. “Harapan saya semoga sidangnya cepat selesai. Masalah ini cepat berakhir,” beber Sri yang hadir di persidangan dengan mengenakan kain kerudung warna merah, kemeja berwarna putih, dan celana warna hitam.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, menyebutkan ada dua tim pengacara yang disewa oleh bupati Klaten yang berstatus nonaktif itu setelah tertangkap tangan KPK karena menerima suap jual beli jabatan. “Dua tim penasihat hukum itu dari Jakarta dan D.I. Yogyakarta. Kalau kami dari Yogyakarta,” beber Deddy.

Deddy memastikan bahwa kliennya akan bertindak kooperatif selama persidangan. Oleh karenanya, ia pun berharap kliennya mendapat hasil yang seadil-adilnya dalam persidangan itu.

Advertisement

Sementara itu, selama menantikan persidangan Sri Hartini lebih banyak duduk di kursi besi di ruang tunggu tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beberapa kerabat pun sempat mendatangi dan menyalami, termasuk beberapa orang yang berpakaian seragam aparatur sipil negara (ASN) dari Klaten. Selain itu, tampak juga putra Sri Hartini, Andi Purnomo, menemui terdakwa menjelang persidangan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif