Soloraya
Selasa, 23 Mei 2017 - 22:15 WIB

PILKADA KARANGANYAR : Karena Ini, 32.828 Warga Terancam Tak Bisa Memilih Cabup-Cawabup

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Suprapto, memaparkan data kependudukan di Karanganyar di Gubuk Ayam Resto Karanganyar, Selasa (23/5/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pilkada Karanganyar, sebanyak 23.828 warga terancam tak bisa memilih cabup/cawabup karena belum merekam data e-KTP.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 32.828 warga Karanganyar terancam tak dapat memilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang. Puluhan ribu warga tersebut hingga kini belum merekam data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Advertisement

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Nur Fatkurohman, mengatakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pemilih pada Pilkada 2018, yakni minimal sudah merekam data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar. Hasil perekaman data e-KTP menjadi dasar menentukan daftar pemilih.

Hal itu berdasarkan Pasal 57 UU No. 10/2016 tentang Pilkada. “Jumlah warga di Karanganyar yang belum merekam data e-KTP memang masih banyak. Mereka harus merekam data e-KTP terlebih dahulu. Setiap pemilih harus dapat menunjukkan e-KTP atau surat keterangan penduduk itu saat pemungutan suara,” kata Nur Fatkhurohman saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan Diseminasi Pemutakhiran Data Pemilih 2017, Rekam e-KTP Hak Pilih Terjamin di Gubuk Ayam Resto Karanganyar, Selasa (23/5/2017).

Selain kewajiban memiliki e-KTP atau minimal mengikuti perekaman data, lanjut Nur Fatkhurohman, persyaratan lain yang harus dipenuhi pemilih yakni berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya di pengadilan, tidak terganggu jiwanya, dan bukan anggota Polri/TNI. KPU Karanganyar mengimbau masyarakat yang belum merekam data e-KTP segera mengurus di masing-masing kecamatan atau Disdukcapil Karanganyar. “Sesuai rencana, Pilkada Karanganyar digelar 27 Juni 2018,” katanya.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Karanganyar, Suprapto, mengaku sudah menyiapkan strategi guna merampungkan perekaman data puluhan ribu warga itu. Beberapa hal yang dilakukan antara lain menggencarkan sosialisasi ke warga dan memanggil warga yang belum merekam data e-KTP ke Disdukcapil atau masing-masing kecamatan.

“Warga yang belum merekam data e-KTP terdiri atas pemula/usia 17 tahun, usia produktif, dan lanjut usia. Kami mematok target dapat merampungkan perekaman data e-KTP akhir tahun ini. Kami mengimbau yang belum merekam data e-KTP segera merekam agar dapat memilih saat pilkada mendatang. Kami berharap ada keterlibatan yang aktif dari berbagai masyarakat di Karanganyar,” kata Suprapto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif