Soloraya
Senin, 22 Mei 2017 - 21:35 WIB

NARKOBA SRAGEN : Bawa Pil Koplo saat Menonton Parade Musik, Warga Karanganyar Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti pil koplo (dok/Solopos)

Narkoba Sragen, polisi menangkap seorang warga Karanganyar yang dicurigai hendak edarkan narkoba di acara parade musik.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Reserse Mobile Satuan Reskrim Polres Sragen mengungkap peredaran pil koplo saat perayaan Hari Jadi ke-271 Sragen di seputaran Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Sabtu (20/5/2017) malam.

Advertisement

Polisi membekuk Edi Suwarno alias Edit alias Toplek, 21, warga Dukuh Dani RT 001/RW 011, Desa Lereng, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, yang terbukti membawa tas warna cokelat berisi ratusan pil dan kapsul yang bisa membikin koplo penggunanya. Dia ditangkap di area pertunjukan musik di alun-alun tersebut.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dihubungi Solopos.com, Senin (22/5/2017), menyampaikan peristiwa itu bermula pada Sabtu pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi adanya peredaran obat terlarang di seputar alun-alun.

“Anggota Resmob itu menyelidiki informasi itu. Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tas warna cokelat berisi uang Rp40.000, 96 butir pil jenis trihexyphenidyl, enam butir kapsul merek Tramadol, dan 100 butir pil sejenis Tramadol. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Sragen,” ujar Kasatreskrim.

Advertisement

Dimas menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Regulasi itu menerangkan setiap orang dengan sengaja mengedarkan atau memproduksi sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa memiliki izin edar. Dimas juga mengeluarkan laporan polisi bernomor LP/A/47/V/2017/Jateng/RES.SRG.

Dia menambahkan penyidik sudah memeriksa pelaku dan memeriksa tiga orang saksi, di antaranya dua orang pelajar, yakni R, 15, dan MAR, 14, mereka warga Kedawung, Sragen. “Ya, mereka ditangkap di sebelah barat alun-alun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sragen, Agung Joko Setianto, menyampaikan tentang peta peredaran pil koplo di Bumi Sukowati berdasarkan penanganan terhadap pengguna pil koplo. Dia menerangkan pengguna itu biasanya menggunakan pil koplo jenis trihexyphenidyl dan tramadol.

Advertisement

Para pengguna pil ini, kata dia, didominasi kalangan pelajar yang berumur minimal sembilan tahun. “Mereka sekali minum minimal enam butir. Kecamatan Ngrampal masuk zona khusus dalam peredaran pil koplo. Awalnya, pengguna dipasok orang secara gratis. Pasokan itu terus dilakukan selama tiga bulan hingga akhirnya ketagihan. Kalau sudah ketergantungan, sehari itu bisa sampai 10 butir,” ujarnya.

Agung menyampaikan biasanya para pengguna ini dekat dengan aktivitas negatif lainnya, seperti menonton video porno. “Daerah-daerah yang masuk zona merah pil koplo ya seperti Tangen, Gondang, Sidoharjo, Ngrampal, dan Sragen Kota. Dia daerah itu ada pengedar dan penggunanya. Kalau zona hijau seperti Karangmalang, Masaran, Gemolong, Miri, dan Sumberlawang. Kemudian zona kuning ada di Jenar, Sambungmacan, Tanon, Plupuh, dan Kalijambe,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif