Jogja
Senin, 22 Mei 2017 - 16:53 WIB

Mucikari Prostitusi Mahasiswi Tawarkan via Twitter

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan saat meringkus tersangka pelaku mucikari prostitusi mahasiswa secara online dalam jumpa media di Mapolda DIY, Senin (22/5/2017). (Harian Jogja/Sekar Langit Nariswari)

Polda DIY mengamankan warga Kasihan, Bantul yang bertindak sebagai mucikari

Harianjogja.com, SLEMAN-Polda DIY mengamankan Andi (30), warga Kasihan, Bantul yang bertindak sebagai mucikari dan menawarkan jasa prostitusi secara online melalui akun sosial media twitter. Layanan seks yang dipasarkan diberikan oleh 2 perempuan muda yang berstatus mahasiswa.

Advertisement

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Frans Rjahyono mengatakan jika pengungkapan berawal dari info yang beredar di sosial media secara terang-terangan. Penawaran prostitusi dilakukan dengan cara posting di twitter dan peminatnya kemudian bisa menghubungi kontak Whatsapp yang dicantumkan.

Kemudian, kedua belah pihak melanjutkan proses tawar menawar dengan aplikasi chat ini sampai menentukan harga dan tempat yang disepakati. “Latar belakang PSK-nya adalah mahasiswi, ini yang jadi perhatian,”terangnya pada wartawan di Mapolda DIY pada Senin(22/5/2017).

Polisi kemudian menyelidiki dengan berpura-pura sebagai pelanggan dan meringkus tersangka saat mengantarkan pekerja seksnya. Saat transaksi tersebut, tersangka menyepakati harga Rp1,1 juta untuk 1 perempuan.

Advertisement

Dari setiap perempuan untuk tiap transaksi, ia mendapatkan komisi sebesar Rp300.000. Tersangka diamankan di salah 1 hotel di area Gondokusuman, Jogja bersama 2 pekerja seks yang masih berusia 19 dan 22 tahun.

Atas tindakan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp2,2 juta, 2 ponsel, 2 kondom, dan 12 tangkapan layar untuk transaksi yang telah dilakukan tersangka.

Tindakan ini merupakan praktik pidana pelanggaran UU ITE bermodus prostitusi online. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 th 2008 tentang ITE dan Pasal 2 UURI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.

Advertisement

Diketahui jika tersangka memang merupakan mucikari yang khusus menyediakan jasa prostitusi oleh mahasiswi. Kanit VC Subdit 3 Ditreskrim Polda DIY, Kompol Tri Adi Hari, menjelaskan jika mahasiswa tersebut diajak dalam bisnis ini oleh tersangka dari pertemuan di berbagai tempat hiburan malam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, paling tidak 6 pelanggan didapatkan setiap bulannya. Jumlah ini bisa meningkat jauh lebih banyak jika memasuki musim liburan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif