Jateng
Senin, 22 Mei 2017 - 20:50 WIB

HARI KEBANGKITAN NASIONAL : Undip Klasifikasikan Penempelan Poster Garuda Ku Kafir Pelanggaran Serius

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Hari Kebangkitan Nasional yang hendak diperingati aktivis BEM FISIP Undip justru membuat mereka menjadi pesakitan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Otoritas Universitas Diponegoro (Undip) mengklasifikasikan pemasangan poster publikasi peringatan Hari Kebakitan Nasional (Harkitnas) 2017 bertuliskan “Garuda Ku Kafir” sebagai pelanggaran serius peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Kota Semarang itu.

Advertisement

Klasifikasi atas pelanggaran serius peraturan akademik itu dikemukakan Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama di Kota Semarang, Senin (22/5/2017). Dasarnya adalah poster bergambar siluet mirip Garuda Pancasila berwarna merah itu bersifat provokatif dan melecehkan simbol negara.

Klasifikasikan pemasangan poster publikasi Hari Kebakitan Nasional (Harkitnas) 2017 itu sebagai pelanggaran serius peraturan akademik itu didasarkan Yos para periksa awal sejumlah mahasiswa yang terlibat. Pemeriksaan awal itu dilakukan di tingkat fakultas.

Advertisement

Klasifikasikan pemasangan poster publikasi Hari Kebakitan Nasional (Harkitnas) 2017 itu sebagai pelanggaran serius peraturan akademik itu didasarkan Yos para periksa awal sejumlah mahasiswa yang terlibat. Pemeriksaan awal itu dilakukan di tingkat fakultas.

Selanjutnya, kendati keputusan tersebut telah dipublikasikan melalui Kantor Berita Antara, Yos Johan Utama mengklaim tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah. “Kami tetap menghormati prinsip presumption of innocence [praduga tak bersalah]. Mereka [mahasiswa yang terlibat] sudah kami periksa, awal,” kata lelaki yang sejatinya menyandang gelar guru besar di Fakultas Hukum Undip.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah poster dan spanduk undangan kegiatan, Selasa (16/5/2017) sore, dipasang di seputaran Kampus FISIP Undip. Poster yang kemudian dicopoti otoritas kampus Undip Semarang setelah berkoordinasi dengan Satintelkam Polrestabes Semarang itu bergambarkan siluet sosok yang mirip lambang Garuda Pancasila dengan dominasi warna merah. Tulisan “Garuda Ku Kafir” berwarna putih terpampang di tengahnya. Sedangkan spanduk bertuliskan “Bhinneka Tinggal Duka”. Di bagian bawah poster tertulis jadwal dan lokasi kegiatan dengan huruf berwarna putih, “Depan Gedung A FISIP Undip 20 Mei 2017 Pukul 15.30 WIB”.

Advertisement

Kendati frasa “Bhinneka Tinggal Duka” telah lama digunakan sebagian kalangan muda untuk mengekspresikan keprihatinan atas lunturnya persatuan di tengah keberagaman Indonesia, pemikiran berbeda dianut sejumlah politikus Kota Semarang. Kendati kala itu belum jelas maksud pemasangannya, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menebar kecurigaan bahwa kampus Undip disusupi penganut paham anti Pancasila. Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta pemasang poster dan spanduk yang dinilainya bernada provokatif itu harus diusut tuntas. Polisi pun manut dan mengusut pelaku pemasangan poster dan spanduk tersebut.

Mengutip hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di tingkat fakultas itu, Rektor Undip Yos Johan Utama sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara memaparkan konseptor pemasangan poster itu adalah mahasiswa berisial AMM, anggota BEM FISIP Undip—bukan BEM Undip. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tingkat fakultas itu pula ia menyimpulkan kegiatan itu bukanlah kegiatan BEM FISIP karena belum ada izin dari ketua BEM, Senat FISIP, maupun dekan FISIP Undip.

“Terlepas niatnya apa. Niat baik apapun. Kalau prosedurnya tidak dipakai, menggunakan cara-cara yang salah, dalam konteks itu kami melihatnya sebagai pelanggaran akademik yang serius,” kata Yos Johan Utama menegaskan sikap.

Advertisement

Oleh karena itu, simpulnya kemudian, kelima mahasiswa yang terlibat dalam pemasangan poster itu diserahkan untuk diperiksa tingkat fakultas dulu sesuai dengan aturan, setelah itu pemeriksaan naik di tingkat universitas. “Kami punya university by rule, perak [peraturan akademik]. Aturannya memang begitu. Di tingkat universitas ada hakimnya, jaksanya, dan penasehat hukum. Nanti ditentukan salahnya apa, tingkatnya apa, sanksinya apa,” katanya.

Ditanya sanksi yang diberikan, ia mengatakan nanti melihat dari hasil pemeriksaan, sebab bisa saja sanksinya berupa skorsing dalam beberapa semester, atau bisa juga sanksinya berupa drop out (DO). Tetapi, Yos menambahkan, Undip merupakan universitas yang mengedepankan pendidikan, bukan lembaga penghukuman sehingga sanksi apapun yang diberikan akan berjalan sesuai koridor pendidikan dan pengajaran.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Semarang AKBP Ventie Bernard Musak yang hadir pada kesempatan itu mengatakan tahapan penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Saat ini, masih pemeriksaan saksi-saksi. Nanti, baru dinaikkan jadi tersangka, kalau cukup bukti,” katanya.

Advertisement

KLIK DI SINI untuk Pernyataan Presiden BEM Undip
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif