Jateng
Senin, 22 Mei 2017 - 19:50 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Terima Tuduhan Jaksa, Sri Hartini Tak Ajukan Eksepsi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang tertangkap tangan KPK menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (22/5/2017).

Advertisement

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU yang diketuai Afni Carolina itu, bupati nonaktif Klaten yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir Desember 2016 lalu itu, dituduh melakukan dua jenis tindak pidana korupsi. Ia didakwa menerima suap jual beli jabatan mencapai Rp2,9 miliar dan gratifikasi hingga Rp9.167.550.000.

“Ada 148 kepala desa di Klaten yang memberi uang hadiah atau gratifikasi kepada terdakwa. Uang yang diberikan itu berasal dari dana APBD 2016 dan APBD 2017. Jumlahnya macam-macam mulai dari Rp7,5 juta-Rp30 juta,” ujar Afni kepada wartawan seusai sidang.

Selain para perangkat desa, jaksa juga menuduh terdakwa menerima gratifikasi dari 34 guru dan kepala sekolah di Klaten. Para guru dan kepala sekolah itu memberikan uang hadiah kepada bupati Klaten agar dimudahkkan dalam urusan promosi jabatan maupun mutasi.

Advertisement

“Kalau ditotal nilai korupsi yang dilakukan terdakwa, baik gratifikasi maupun jual beli jabatan, besarnya mencapai Rp13 miliar lebih,” tutur Afni.

Terkait tuduhan jaksa itu, Sri Hartini mengaku pasrah. Ia tak mengajukan eksepsi atau sangkalan atas dakwaan jaksa.

“Saya memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Oleh karenanya, kami tidak mengajukan ekspesi. Meski demikian, kami berharap melalui persidangan ini publik bisa tahu fakta yang sesungguhnya. Kami bisa mendapat keadilan,” ujar perempuan yang dipecat dari keanggotan PDI Perjuangan seusai tertangkap tangan KPK dalam kasus jual beli jabatan Pemkab Klaten itu.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif