Jateng
Senin, 22 Mei 2017 - 21:50 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Ini Alasan Sri Hartini Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini menjadi terdakwa kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini tak mengajukan eksepsi meski didakwa jaksa penuntut umum dengan tuduhan berlapis.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini tak mengajukan sanggahan atau ekspesi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina saat sidang perdana kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (22/5/2017).

Advertisement

Istri mendiang Bupati Klaten Haryanto Wibowo itu memilih menerima dakwaan yang diberikan JPU terkait tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dan gratifikasi dari sejumlah perangkat desa dan tenaga pengajar di Klaten.

Salah seorang kuasa hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, menyebutkan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi. Ia menilai kliennya mencoba kooperatif dengan menerima dakwaan yang diajukan JPU yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Meski demikian, perlu ada fakta lain yang diketahui, yakni kemanakah aliran dana-dana [suap maupun gratifikasi] itu. Apakah benar seluruh dana itu diterima klien kami [Sri Hartini] atau ada orang lain yang terlibat?” tutur Deddy saat dijumpai Semarangpos.com seusai persidangan.

Advertisement

Dikarenakan tidak adanya eksepsi dari terdakwa, sidang yang ketuai Majelis Hakim Antonius Widijantono itu pun akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau mendengarkan keterangan para saksi. Agenda mendengarkan kesaksian para saksi itu akan mulai digelar awal pekan depan.

“Karena jumlah saksinya banyak, kemungkinan sidang akan diagendakan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Jumat,” ujar Antonius Widijantono.

Sementara itu, kepada Semarangpos.com, JPU Afni Carolina menyebutkan ada sekitar 500 saksi yang akan diajukan. Meski demikian, tidak semua saksi akan didatangkan oleh JPU untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Advertisement

Sementara itu, seusai persidangan Sri Hartini tampak tegar. Ia beranjak dari kursi pesakitan dengan raut wajah penuh senyum. Ia bahkan membalas senyum dan salam dari beberapa kerabat yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) berwarna cokelat dan bertuliskan Pemkab Klaten di bagian lengan sebelah kanan.

Para kerabat Sri Hartini yang kemungkinan merupakan ASN Pemkab Klaten itu sengaja jauh-jauh datang ke persidangan untuk memberi dukungan kepada bupatinya yang kini nonaktif setelah ditangkap KPK karena kedapatan menerima suap, Desember 2016 lalu. Sementara itu, putra Sri Hartini, Andi Purnomo, juga terlihat di lingkungan Pengadilan Tipikor, Semarang.

Ketua Komisi IV DPRD Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan itu bahkan terlihat menemui ibunya sesaat sebelum persidangan. Kendati demikian, Andi yang datang dengan mengenakan topi warna cokelat itu enggan menyaksikan ibunya duduk di kursi pesakitan dan memilih menunggu di luar ruangan persidangan selama persidangan digelar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif