Bupati Klaten, Sri Hartini, yang ditangkap KPK menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.
Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus jual beli jabatan mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (22/5/2017) siang.
Beberapa saat sebelum sidang, bupati Klaten nonaktif itu bahkan terlihat bercanda gurau dengan kerabatnya yang turut hadir menemani. Putra Sri Hartini yang juga anggota DPRD Klaten, Andi Purnomo, juga tampak menemani ibunya menghadapi sidang perdana itu.
Sri Hartini datang ke sidang bersama salah seorang penasihat hukumnya, Dedi Suwadi. Ia hadir dengan mengenakan baju warna putih dan kerudung warna merah.
Sri Hartini tampak sehat dan baik-baik saja menghadapi sidang perdana itu. “Alhamdulillah kondisi saya sehat-sehat saja. Saya siap menghadapi sidang perdana ini. Harapan saya semoga semuanya cepat selesai,” tutur Sri saat dijumpai Semarangpos.com di sela-sela menunggu persidangan, Senin.
Sidang perdana bupati Klaten nonaktif karena kasus suap jual beli jabatan ini sebenarnya dijadwalkan Senin pagi. Namun, hingga pukul 12.15 WIB, sidang tak kunjung dimulai.
Sidang perdana kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan bupati nonaktif Klaten ini agenda adalah pembacaan dakwaan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya