Soloraya
Minggu, 21 Mei 2017 - 23:00 WIB

RAZIA KLATEN : Miras 27 Botol Disita, 10 Pasangan Tak Resmi Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras) sitaan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia Klaten, Satbhara Polres Klaten menyita miras 27 botol dan menangkap 10 pasangan tak resmi.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Sabhara Polres Klaten menyita minuman keras (miras) sebanyak 27 botol saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di salah satu toko kelontong di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan.

Advertisement

Di tempat lain, aparat Polsek Wonosari yang juga menggelar razia pekat dan menangkap 10 pasangan tak resmi di salah satu hotel di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari. Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Satuan Sabhara Polres Klaten menyita 27 botol Bir Bintang dari salah satu pedagang kelontong, Suwarni, 58, Sabtu (20/5/2017).

“Untuk miras kami sita beserta penjualnya kami bawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut untuk diajukan ke sidang Tipirang. Dalam operasi pekat tidak hanya miras, operasi menyasar ke sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi perjudian atau prostitusi,” kata Kasat Sabhara Polres Klaten, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, Minggu (21/5/2017).

Sementara itu, 10 pasangan tak resmi yang ditangkap di salah satu hotel di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, langsung dibawa ke mapolsek untuk didata serta diberikan pembinaan. “Kami akan terus meningkatkan operasi ini dalam rangka menekan penyakit masyarakat yang meresahkan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif