Soloraya
Minggu, 21 Mei 2017 - 17:35 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : Digerebek, 3 Pejudi Dadu Dicokok Polisi di Tirtomoyo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Wonogiri, tiga pejudi ditangkap saat penggerebekan di Tirtomoyo.

Solopos.com, WONOGIRI — Tiga warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, harus berhadapan dengan hukum karena tertangkap basah sedang berjudi dadu di rumah salah satu dari ketiganya, Sabtu (20/5/2017) sore.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com dari kepolisian, ketiganya masing-masing bernama Yadi, 70; Hartono, 36; dan Tarno, 55. Ketiganya ditangkap di rumah Yadi di Dusun Cabakan RT 002/RW 004, Desa Banyakprodo, Tirtomoyo, Wonogiri.

Saat digerebek, posisi Yadi sebagai bandar sementara dua orang lainnya sebagai pemasang. Mulanya polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai ajang perjudian dadu.

“Setelah tim melakukan patroli di wilayah tersebut, ternyata benar rumah tersebut digunakan sebagai tempat berjudi dadu. Maka ketiga orang itu langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora, Sabtu.

Advertisement

Selain membawa tiga orang tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni uang tunai senilai Rp4,21 juta, enam buah dadu, sebuah tutup dadu, sebuah tatakan, sebuah tikar, dan selembar gelaran dadu. Saat ini, ketiga pria itu kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri sembari menunggu proses lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif