Soloraya
Sabtu, 20 Mei 2017 - 07:10 WIB

KETENAGAKERJAAN SOLO : Tambah Layanan Trauma Center, BPJS TK Gandeng RS Slamet Riyadi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Twitter)

Ketenagakerjaan Solo, BPJS ketenagakerjaan menggandeng RS Slamet Riyadi untuk menambah layanan trauma center.

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Cabang Surakarta menggandeng RS Slamet Riyadi sebagai rumah sakit trauma center (RSTC) untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Advertisement

Ikatan Kerja Sama (IKS) antara BPJS TK dengan RS Slamet Riyadi ditandatangani pada Jumat (19/5/2017). Kepala BPJS TK Cabang Surakarta, Suwilwan Rachmat, menyampaikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja kemudian dibawa ke salah satu RSTC dengan menunjukkan kartu peserta, pekerja tersebut akan langsung mendapat pengobatan kelas I apabila RSTC merupakan RS umum daerah (RSUD) atau negeri dan akan dirawat di kelas II untuk RS swasta.

“Mekanisme pembayaran nantinya RSTC menagih biaya pengobatan ke BPJS TK sehingga peserta atau perusahaan tidak perlu membayar terlebih dahulu sama sekali,” ujar laki-laki yang akrab disapa Willy ini, Jumat (19/5/2017).

Dia berharap dengan bertambahnya RSTC akan semakin memudahkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapat pengobatan segera. Di Soloraya sudah ada 53 RS dan 13 klinik yang bekerja sama menjadi RSTC.

Advertisement

Menurut dia, jumlah tersebut akan terus bertambah untuk meningkatkan manfaat dan layanan bagi peserta. Selain RSTC, ada juga fasilitas JKK-Return to Work (RTW) yang merupakan pengembangan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

RTW merupakan pendampingan bagi peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami risiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja. “Apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja akan mendapat pendampingan dan pelatihan sehingga dapat bekerja lagi di posisi sebelumnya. Namun, jika kondisinya tersebut tidak memungkinkan kembali bekerja di posisi sebelumnya, peserta akan dipekerjakan kembali di posisi yang memungkinkan,” kata dia.

Program RTW ini hanya berlaku bagi peserta yang perusahaannya menandatangani perjanjian untuk berkomitmen mendukung program ini. Oleh karena itu, Willy mengimbau perusahaan yang belum menandatangani perjanjian segera mengikuti program tersebut.

Advertisement

“Hingga saat ini kami telah menangani 16 kasus RTW dan 12 di antaranya sudah kembali bekerja di perusahaan. Di Soloraya ini ada sekitar 254 perusahaan yang telah mendukung program RTW,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif