Soloraya
Jumat, 19 Mei 2017 - 21:35 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Legislator Minta Pemkot Tindak Tegas Uber Sesuai Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Transportasi Solo, kalangan legislator meminta Pemkot menindak tegas Uber.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo didesak untuk menindak tegas Uber X yang dianggap beroperasi secara ilegal. Tindakan ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Advertisement

Di sisi lain, Pemkot dituntut memenuhi keinginan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum di Kota Solo. Inilah yang menjadi catatan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Solo dengan Dinas Perhubungan membahas masuknya Uber X ke Solo di Kantor DPRD Solo, Jumat (19/5/2017) sore.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan ada dua hal yang digarisbawahi dalam rapat tersebut. Pertama, penegakan regulasi dan kedua tuntutan masyarakat akan kehadiran transportasi umum yang nyaman dan terjangkau. (Baca juga: Ratusan Sopir Taksi Demo di Balai Kota Menolak Uber)

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan ada dua hal yang digarisbawahi dalam rapat tersebut. Pertama, penegakan regulasi dan kedua tuntutan masyarakat akan kehadiran transportasi umum yang nyaman dan terjangkau. (Baca juga: Ratusan Sopir Taksi Demo di Balai Kota Menolak Uber)

Kali terakhir keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi online ini mendapat tentangan dari ratusan sopir dari lima perusahaan taksi di Solo yang sampai menggelar demo di Balai Kota dan DPRD Solo, Kamis (19/5/2017). “Pemkot berhak menindak jika memang operasional mereka ilegal. Seperti yang diketahui mereka belum mengantongi izin dan belum memenuhi segala syarat sesuai yang tercantum dalam Permenhub. Jika ini ilegal, semestinya dihentikan,” ungkapnya.

Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi oleh penyedia jasa transportasi berbasis online antara lain penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan harus berbadan hukum. Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi adalah penyelenggara angkutan umum dengan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan.

Advertisement

Alhasil, mereka berpaling ke moda transportasi yang dianggap lebih nyaman dan murah. “Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Bukan hanya kehadiran Uber ini, tapi ada hal-hal yang perlu dikoreksi secara menyeluruh,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Solo, Hari Prihatno, mengatakan sejumlah cara sudah ditempuh terkait operasional Uber X ini di Solo. Dishub sudah melakukan tindakan persuasif mulai dari mengontak manajemen hingga melayangkan surat teguran. Namun demikian, hal ini tak mendapat respons positif dari mereka.

“Kami cari kantornya tidak ada. Kami kontak tidak ada respons. Mereka juga tidak izin kepada kami. Kalau ini dibiarkan juga bakal kian mempersulit tujuan Pemkot yang tengah membangun jaringan transportasi massal yang ramah untuk masyarakat. Kami siap menindak tegas mereka,” katanya.

Advertisement

Di sisi lain, taksi konvensional juga tak bisa dibenarkan begitu saja. Selama ini perusahaan-perusahaan tersebut bertindak seenaknya seperti soal penerapan tarif sampai layanan kepada para pelanggan.

Menurutnya, semakin banyak mereka melayani penumpang tanpa mau menggunakan tarif argo. Di samping itu, batas tarif bawah senilai Rp25.000 juga dianggap terlalu memberatkan.

“Dalam waktu dekat kami juga akan panggil mereka [taksi konvensional] untuk membahas lebih lanjut mengenai tarif dan peningkatan layanan,” jelasnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif