Soloraya
Jumat, 19 Mei 2017 - 05:10 WIB

NARKOBA SRAGEN : Konsumsi Sabu-Sabu, Warga Karangmalang Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Sragen, polisi menangkap seorang warga Karangmalang karena mengonsumsi sabu-sabu.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap Dwi Apriyanto Kurniawan, 36, warga Dusun Randurejo, RT 010/RW 003, Puro, Karangmalang, Sragen, Kamis (18/5/2017). Pemuda itu ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Advertisement

Penangkapan Dwi Apriyanto itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas mencurigakan di jalan kampung Dusun Bendungan, RT 013, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Polisi lantas mengintai Dwi Aprianto dan benar saja, dia bertransaksi SS.

Polisi langsung menangkap Dwi Aprianto di lokasi, Kamis pukul 17.30 WIB. Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah plastik klip bening serbuk kristal SS seberat 0,5 gram, ponsel Xiaomi Redmi warna putih, sepeda motor Kawasaki D Tracker berpelat nomor AD 2081 LE warna hijau-putih, sebuah celana pendek warna hijau merek, serta seperangkat alat hisap SS beserta korek gas, dan pipet.

“Tersangka melanggar Pasal 112 subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Status tersangka adalah pemakai narkotika jenis SS,” papar Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satrio Utomo.

Advertisement

Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain. Dwi Aprianto ditahan guna mempermudah proses penyidikan.

Catatan Solopos.com, bukan kali ini saja Dwi Apriyanto berurusan dengan polisi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen pernah mengancam melaporkan Dwi Apriyanto yang kala itu masih menjadi sukarelawan pemenangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) dalam Pilkada Sragen 2014.

Melalui akun Facebook (FB), Dwi Apriyanto dianggap telah menyebar informasi berisi fitnah terhadap KPU.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif