News
Jumat, 19 Mei 2017 - 18:30 WIB

Meski LKPP 2016 Dapat WTP, 6 Lembaga Tak Layak Audit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan DPR menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (keempat kiri) saat sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Meski LKPP 2016 mendapatkan opini WTP, ada 6 kementerian/lembaga yang dinyatakan tak layak audit.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah kementerian atau lembaga yang bermasalah dengan akuntabilitasnya.

Advertisement

Berdasarkan data lembaga auditor negara tersebut, 84% atau sekitar 74 kementerian/lembaga (K/L) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan 8 K/L mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sementara itu, terhadap 6 K/L lainnya, BPK tidak menyatakan pendapat.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan keberadaan sejumlah K/L yang masih memperoleh WDP dan 6 lembaga yang memperoleh opini disclaimer sebagian disebabkan adanya masalah transparansi dan akuntabilitas. “Kan ada beberapa yang masih disclaimer itu kan, ya itu kan ada masalah pada akuntabilitasnya,” kata Moermahadi di Komplek Parlemen, Jumat (19/5/2017).

Sejumlah kementerian yang mendapatkan opini WDP di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta Lembaga Penyiaran Publik RRI.

Advertisement

Sedangkan enam lembaga yang dinyatakan disclaimer karena tidak layak audit adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Pemuda dan Olah Raga, TVRI, Bakamla, serta Badan Ekonomi Kreatif.

Walau demikian, BPK menganggap beberapa lembaga yang memperoleh opini WDP dan disclaimer tersebut tidak memiliki implikasi secara signifikan terhadap LKPP 2016. Malah, BPK meminta pemerintah pusat supaya menindaklanjuti dan mempertahankan opini WTP yang dalam sejarahnya baru sekali diperoleh pemerintah pusat sejak 2004.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif