Soloraya
Jumat, 19 Mei 2017 - 19:35 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : 6 Tersangka Mangkir Panggilan Kedua, Polisi Pertimbangkan Upaya Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 mahasiswa UII peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar di Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, enam tersangka baru kasus penganiayaan peserta diksar mangkir panggilan kedua.

Solopos.com, KARANGANYAREnam tersangka baru kasus dugaan penganiayaan terhadap peserta diksar Mapala Unisi di Tawangmangu, Januari 2017 lalu, mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua pada Jumat (19/5/2017).

Advertisement

Mereka kembali tidak merespons surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polres Karanganyar pada Senin (15/5/2017) lalu. Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar melakukan konsolidasi memutuskan tindak lanjut penyidikan kasus itu.

“Kami tunggu enam tersangka sampai pukul 16.00 WIB. Tidak datang. Kami konsolidasi langkah tindak lanjut,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolres, Jumat.

Advertisement

“Kami tunggu enam tersangka sampai pukul 16.00 WIB. Tidak datang. Kami konsolidasi langkah tindak lanjut,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolres, Jumat.

Kapolres menyinggung upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap enam tersangka. Tetapi, orang nomor satu di Polres Karanganyar itu belum memastikan kapan upaya paksa itu akan dilakukan.

“Surat pemanggilan pemeriksaan cukup dua kali. Selanjutnya upaya paksa penangkapan penahanan. Hari ini kami tentukan. Kami lakukan akselerasi tanpa mengabaikan prinsip dan mekanisme regulasi,” tutur dia.

Advertisement

Enam tersangka tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan pertama, Senin (15/5/2017). Tetapi, Tim Pembela Musibah GC 37 Mapala Unisi Yogyakarta mengirim surat ke Polres minta penundaan pemeriksaan.

Tim tersebut mengaku sebagai penasihat hukum lima tersangka. Tim itu melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Senin (15/5/2017) dan berjanji mengupayakan menghadirkan lima tersangka pada Senin (22/5/2017).

Kapolres kembali menanggapi surat permohonan tim yang mengaku penasihat hukum lima tersangka itu. “Tidak ada alasan logis menunda pemeriksaan. Tahapan penyidikan itu bukan atas mau tersangka, penasihat hukum, maupun saksi. Tetapi tim penyidik sudah bikin rencana penyidikan,” ujar dia.

Advertisement

Tim yang mengaku penasihat hukum tersangka memohon penundaan pemeriksaan karena alasan teknis. Menurut Kapolres, alasan itu tidak masuk akal. Kapolres malah mengingatkan tim yang mengaku penasihat hukum lima tersangka untuk menyelesaikan proses sebagai penasihat hukum.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat kuasa dari enam tersangka untuk menunjuk penasihat hukum. Jadi mereka yang mengaku penasihat hukum. Kami pertimbangkan surat itu, tetapi tidak ada alasan logis sehingga harus menunda pemeriksaan,” tutur dia.

Kapolres menyampaikan harapan kepada enam tersangka dan tim yang mengaku kuasa hukum tersangka. “Kami harap enam tersangka maupun tim yang mengaku kuasa hukum kooperatif. Supaya penyidikan tidak bertele-tele. Upaya paksa penahanan dan penangkapan itu sangat memungkinkan. Jadi enggak perlu capek-capek datang, kami yang akan jemput.”

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif