Soloraya
Jumat, 19 Mei 2017 - 13:00 WIB

KORUPSI SUKOHARJO : Terdakwa Kasus PNPM Gatak Dituntut Tiga Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Zaenurofiq (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi menanyai Sri Mujiastuti, warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kamis (6/4/2017). (Istimewa/JIBI/Solopos)

Korupsi Sukoharjo, JPU menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk Sri Mujiastuti.

Solopos.com, SUKOHARJO — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Sri Mujiastuti, tiga tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Advertisement

Dalam tuntutannya JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp58 juta.

Uang pengganti tersebut lebih rendah dibanding hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] senilai Rp61,692 juta. Selisih angka itu dikarenakan terdakwa pernah mengembalikan dana yang diduga digunakan sehingga kekurangannya dibebankan pada uang pengganti.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Zaenurofiq ditemui di kantornya, Jumat (19/5/2017). Zaenurofiq yang akrab dipanggil Rofiq menjelaskan subsider kurungan dijalani terdakwa jika denda senilai Rp50 juta tidak dibayar.

Advertisement

Rofiq menjelaskan pihaknya menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Jaksa membuktikan pasal 3-nya bukan pasal 2. Namun jaksa menyerahkan keputusan kepada majelis hakim pasal mana yang terbukti dalam persidangan. Jaksa membuktikan pasal 3 dakwaan subsidernya yakni menyalahgunakan kewenangannya sesuai tupoksi terdakwa selaku UPK [Unit Pengelola Kegiatan],” jelas dia.

Rofiq menyatakan persidangan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum. Persidangan dipimpin hakim ketua Ari Widodo didampingi hakim anggota Sinintha Yuliansih dan Agus Priyadi.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sri Mujiastuti didakwa pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penanganan kasus tipikor PNPM dengan terdakwa Sri dilakukan sejak 2010 tetapi berkas dinyatakan lengkap pada 23 Maret 2017. Selama persidangan terdakwa Sri ditahan. Modus yang dilakukan Sri adalah mengajukan proposal peminjaman dana ke Dirjen Pekerjaan Umum dan mendapatkan kucuran dana dari Dirjen PU senilai Rp68 juta.

Dana itu semestinya diperuntukkan bagi 10 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sempulur Desa Tempel, Kecamatan Gatak tetapi digunakan secara pribadi. BKM ada dan tidak fiktif tetapi penggunaan dananya tidak sesuai perencanaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif