Jogja
Jumat, 19 Mei 2017 - 07:22 WIB

Juru Parkir Jogja Digaji dari APBD, Ini Dasarnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Tarif parkir Jogja diharapkan tidak diterapkan di layanan kesehatan.

Harianjogja.com, JOGJA –– Selain membahas soal biaya parkir di rumah sakit, Panitia Khusus (Pansus) Tempat Khusus Parkir (TKP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja juga membahas soal wacana gaji juru parkir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Advertisement

Baca Juga : Dewan Minta Tidak Ada Tarif Parkir Progresif di Rumah Sakit Kota Jogja, Setuju?

Dengan adanya gaji, kata  Ketua Pansus Christiana Agustina, tidak ada lagi persaingan parkir dan Dinas Perhubungan juga lebih mudah dalam membina para juru parkir.

Wacana gaji tukang parkir ini mencuat dalam audiensi dengan juru parkir TKP Abu Bakar Ali (ABA). Jukir ABA mengeluh karena minimnya pendapatan, tidak seperti saat mengelola parkir di Timur Jalan Malioboro dulu. Banyaknya parkir di sirip-sirip Jalan Malioboro turut andil kurang maksimalnya pendapatan jukir ABA.

Advertisement

“Berbagai usulan dan keluhan ini akan kami sampaikan ke eksekutif.” kata Christiana sebelum rapat lanjutan Pansus TKP, Kamis (18/5/2017).. Ia berharap pembahasan Raperda TKP bisa selesai sebelum akhir tahun ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif