Jogja
Kamis, 18 Mei 2017 - 12:55 WIB

Satgas Pangan Polda DIY Selidiki Kenaikan Harga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gula pasir yang dijual Tri Rohani di Pasar Beringharjo, Jogja masih di harga normal Rp13.000 per kg, Senin (19/9/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Satgas Pangan Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap kenaikan harga bahan pokok

Harinjogja.com, JOGJA – Satgas Pangan Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap kenaikan harga bahan pokok salahsatunya bawang putih jelang Ramadhan dan Lebaran 2017.

Advertisement

Satgas ini membantu tim pemantauan dan pengendalian inflasi daerah (TPID) DIY dalam mengatasi persoalan kenaikan harga, utamanya jika ditemukan unsur pelanggaran.

Juru Bicara Satgas Pangan Polda DIY AKBP Andri Satyagraha menjelaskan, Satgas Pangan yang dibentuk sejak 3 Mei 2017 sepenuhnya membantu pengamanan kegiatan pemerintah berkaitan dengan perdagangan, utamanya jelang Ramadan dan Lebaran yang kerap terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok.

Anggota timnya dari Ditreskrimsus Polda DIY sendiri berjumlah 20 personel. Selain itu masih dibantu dengan satuan samping utamanya Intelkam. Di level satuan wilayah, ada personel Reskrim hingga jajaran Polsek yang turut dilibatkan dalam satgas tersebut.

Advertisement

Pihaknya akan melakukan penindakan jika terjadi penyelewengan seperti penimbunan sembako. Baik kebutuhan dari hasil pertanian maupun industri. Salahsatu yang menjadi bahan penyelidikannya adalah kenaikan harga bawang putih yang dinilai melebihi ketentuan.

“Apakah tingginya harga bawang putih ini yang sudah mencapai harga di atas Rp60.000 itu karena fokus angkut, karena sesuai aturan Permendag harga maksimum Rp38.000. Jadi tinggi sekali, ini menjadi tugas kami dari Satgas Pangan Polda untuk melakukan penyelidikan,” terangnya dalam konferensi pers di Kepatihan, Rabu (17/5/2017).

Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimum Polda DIY ini mengakui belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan tersebut. Seringkali, penyebab kenaikan harga yang disampaikan para penjual diakibatkan karena tingginya biaya transportasi atau panjangnya rantai perdagangan untuk bisa sampai langsung ke tangan konsumen.

Advertisement

Pihaknya terus memantau distributor maupun agen kebutuhan pokok, update harga terus dilakukan dengan memanfaatkan fungsi intelijen. Meski demikian, tidak hanya fokus ke bawang putih namun bahan pokok lainnya pun disasar. Terutama memantau alur perdagangan, guna menelisik kemungkinan adanya dugaan penimbunan.

“Kami memantau distributor dan agen, Permendag 17/2017 para distributor dan sub agen harus melakukan standar biaya yaitu gula, daging, minyak goreng, adanya lonjakan sedang melakukan proses penyelidikan juga,” ucapnya.

Kepolisian, kata dia, tidak sendiri karena dilakukan secara lintas sektoral. Beberapa hari lalu pihaknya juga turun ke lapangan bersama Disperindag dengan mengecek harga kebutuhan pokok di Pasar Modern.

Jika ditemukan adanya pelanggaran pihaknya menyiapkan sejumlah perundangan dan pasal untuk menindak, mulai dari UU perlindungan konsumen, UU pangan dan lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif