Jogja
Kamis, 18 Mei 2017 - 23:22 WIB

Duh .. Dispensasi Nikah Diajukan Anak Usia SMP

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelajar mengampanyekan pencegahan nikah dini di Kota Kediri, Minggu (6/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Dispensasi menikah di Kota Jogja meningkat.

Harianjogja.com, JOGJA — Pengadilan Agama Kota Jogja mencatat penyebab utama dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Perkembangan teknologi, seperti gadget menjadi penyumbang besar persoalan tersebut. Selama empat bulan terakhir Kota Jogja telah memberikan dispensasi nikah terhadap enam pasangan di bawah umur.

Advertisement

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Jogja Adam Malik menjelaskan selama 2017 pihaknya sudah memberikan dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur sebanyak enam pasangan. Pada 2016 sebanyak 16 pasangan di bawah umur diberikan dispensasi. Penyebabnya karena mereka sudah hamil lebih dahulu dengan teman atau pacarnya.

“Rata-rata sudah terlanjur pacarannya kebablasan, dimana saya pernah bertugas, rata-rata usianya masih SMP, belasan tahun,” ungkapnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/5/2017).

Beberapa hari lalu, kata dia, pihaknya menangani kasus tersebut, dan terpaksa mengabulkan karena sudah hamil. Selain sudah hamil, ada pula kasus yang mereka sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri, kemudian khawatir hamil lalu mengajukan dispensasi nikah. Beberapa di antaranya ada yang sudah nekat menggunakan pil KB. Pihaknya pun dengan terpaksa mengabulkan permohonan mereka.

Advertisement

“Karena sekarang sudah cerdas untuk menghindari itu dia KB, ada yang seperti itu, sampai hubungan sudah sekian lama, saya tanya, jawabnya, KB pak, enteng saja. Itu kalau tidak kita kabulkan ya susah juga nanti, maksiatnya jalan terus, kami yang berdosa, yang melaksanakan sana, karena membiarkan,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif