Soloraya
Rabu, 17 Mei 2017 - 20:15 WIB

Terlibat Konvoi Anarkistis di Hari Kelulusan, 120 Pelajar Klaten Masih Dikenai Wajib Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seratusan sepeda motor peserta konvoi ditahan di Mapolres Klaten, Rabu (3/5/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Sebanyak 120 pelajar Klaten dikenai wajib lapor ke Polres karena terlibat konvoi berujung anarkistis.

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 120 pelajar yang terjaring polisi saat konvoi merayakan pengumuman hasil Ujian Nasional SMA/SMK, awal Mei lalu, masih dikenai sanksi wajib lapor di Mapolres Klaten.

Advertisement

Mereka wajib lapor dua kali sepekan, yakni tiap Senin dan Kamis. Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Prawoto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan jajarannya masih mendalami kasus perusakan dan penyerangan pelajar di Klaten saat konvoi berlangsung pada hari pengumuman kelulusan SMA/SMK, Selasa (2/5/2017) lalu.

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 10 tersangka yang sebagian besar berstatus pelajar. “Pelajar sebanyak 120 orang itu masih kami wajibkan ke Mapolres Klaten. Mereka harus mengisi daftar hadir, setelah itu kami lakukan pembinaan [agar para pelajar menghindari aksi anarkistis dan tawuran]. Melalui wajib lapor itu, kami masih bisa memintai keterangan dari mereka [para saksi] jika memang ada yang kurang,” kata Iptu Prawoto, yang juga mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (17/5/2017). (Baca: Polres Klaten Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Konvoi Anarkistis)

Disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, Iptu Prawoto tak menampik hal tersebut. Hingga sekarang, penyidik Polres Klaten masih mendalami kasus tersebut. “Masih bisa bertambah [jumlah tersangka]. Itu semua tergantung dari perkembangan hasil pemeriksaan,” katanya.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan penyidik Polres Klaten masih fokus mencari peran masing-masing pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari 10 orang yang ditetapkan tersangka itu, perannya kan masing-masing. Ada yang terlibat perusakan dan penganiayaan. Ini masih diperinci satu per satu. Terkait jumlah tersangka bisa saja bertambah ketika ada bukti dan keterangan yang mengarah ke sana,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, 10 orang yang ditetapkan tersangka, yakni AR, 17, siswa SMK swasta di Sleman asal Karangnongko; IP, 17, siswa SMK swasta di Prambanan, Klaten asal Gantiwarno; RS, 22, warga Jogonalan; WF, siswa SMK swasta di Prambanan, Klaten; RF alias UC, 20, warga Prambanan, Sleman; GL, 20, warga Banguntapan, Bantul; WI, 29, warga Prambanan, Sleman; AB, 18, warga Prambanan, Klaten; AH, 18, warga Condong Catur, Sleman; dan MA, 20, warga Piyungan, Bantul. “Dua dari 10 tersangka itu [AR dan IP] tidak ditahan karena masih di bawah umur,” kata AKBP M. Darwis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif