News
Rabu, 17 Mei 2017 - 19:30 WIB

Teken Perppu Akses Data Keuangan, Jokowi Kirim Peringatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Perppu akses data keuangan yang diteken Presiden Jokowi menjadi peringatan kian dekatnya keterbukaan informasi perbankan.

Solopos.com, JAKARTA — Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 tentang akses data keuangan merupakan tindak lanjut dari keterbukaan yang dilakukan seluruh negara di dunia. Aturan baru ini memungkinkan petugas pajak mengakses data rekening wajib pajak.

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seluruh dunia akan membuka diri terhadap informasi perbankannya pada 2018. Keikutsertaan Indonesia dalam keterbukaan tersebut sudah dinantikan. “Jadi saya kira itu tidak perlu kaget. Hati-hati bahwa pada 2018 semuanya nanti terbuka,” kata Jokowi, Rabu (17/5/2017).

Presiden menambahkan akses data keuangan hanya digunakan bagi kepentingan tertentu dan penting. Selanjutnya, akan ada aturan dan batasan yang harus diikuti.

Selain itu, pemerintah menimbang opsi mengeluarkan peraturan turunan dari Perppu No. 1/2017. Salah satu tujuan aturan turunan itu adalah untuk menggali potensi pajak yang dalam regulasi baru tersebut belum diatur secara eksplisit.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pembutan aturan turunan tersebut bisa direalisasikan setelah perppu yang disahkan sejak 8 Mei lalu itu resmi menjadi undang-undang. “Tentu saja bisa, artinya begitu dia menjadi undang-undang, maka pemerintah bisa membuat Peraturan Pemerintah-nya,” kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu.

Dia mengakui, dalam beleid baru itu belum terangkum secara eksplisit soal mekanisme penggalian potensi pajak. Menurutnya, implementasi peraturan tersebut hanya bagian dari pelaksanaan pemerintah di dunia internasional yang sudah didorong sejak beberapa waktu yan lalu.

Misalnya, menguji soal kesiapan Indonesia, apakah sudah comply [patuh] dalam keterbukaan informasi baik terhadap institusi-institusi yang berkepentingan di internasonal maupun di dalam negeri, terutama yang terkait kepentingan perpajakan.

Advertisement

“Jadi jangan dilihat itu sebagai Perppu untuk pajak. Walaupun hasilnya ada untuk itu, tetapi aturan itu adalah untuk memenuhi komitmen kami. Terlebih negara lain sudah melakukan hal itu, bahkan negara lain sudah lama mengimplementasikan hal itu,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif