News
Rabu, 17 Mei 2017 - 17:31 WIB

Perppu Akses Informasi Keuangan Berlaku, yang Menghambat Berarti Takut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pramono Anung (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Jika ada yang menghambat Perppu Akses Informasi Keuangan, Setkab menduga ada yang ketakutan.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak yang menghambat pengesahan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 tentang akses informasi keuangan dinilai tidak mendukung terciptanya transparansi. Pasalnya, perppu itu diterbitkan untuk kepentingan perpajakan dan telah menjadi kesepakatan dunia yang tidak terhindarkan.

Advertisement

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan beleid tersebut harus diundangkan karena pada tahun depan dunia sudah membuka akses. Menurutnya, peraturan tersebut bagus bagi bangsa karena mendorong terciptanya transparansi.

“Kami meyakini karena ini baik bagi bangsa maupun dunia usaha. Pasti seharusnya semua orang mendukung, yang tidak mendukung ya, mungkin ketakutan karena terlalu banyak yang disimpan-simpan,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/5/2017).

Dia menambahkan peraturan tersebut sudah disampaikan ke pihak DPR sebagai bagian pengumuman dalam lembaran yang diundangkan. Beleid tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara detail.

Advertisement

Perppu itu memuat 10 pasal yang bisa memuluskan langkah otoritas pajak dalam mengakses data di sejumlah lembaga keuangan. Sejumlah pasal yang selama ini dianggap menghambat akses Ditjen Pajak dianggap tak berlaku.

“Perppu ini tidak bisa dihindarkan karena memang sudah menjadi kesepakatan dunia untuk keterbukaan akses perbankan untuk perpajakan,” kata Pramono. Dia menambahkan peraturan tersebut sudah disampaikan ke DPR sebagai bagian pengumuman dalam lembaran yang diundangkan.

Perppu yang memuat 10 pasal bisa memuluskan langkah otoritas pajak dalam mengakses data di sejumlah lembaga keuangan. Sejumlah pasal yang selama ini dianggap menghambat akses Ditjen Pajak dianggap tak berlaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif