Soloraya
Rabu, 17 Mei 2017 - 15:35 WIB

PENIPUAN SOLO : Pura-Pura Pinjam, Warga Brebes Gasak Laptop 2 Mahasiswi UNS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Juliana (kanan) memintai keterangan pelaku penggelapan netbook di Mapolsek Jebres, Rabu (17/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, dua mahasiswi UNS menjadi korban penipuan warga Brebes.

Solopos.com, SOLO — Dua mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjadi korban penipuan seorang lelaki bernama Muhamad Khasbi Khurrobi, 24, warga Dukuh Tegal Munding RT 007/RW 005, Desa Pruwatan, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Advertisement

Kedua mahasiswi itu kehilangan masing-masing satu laptop merek Acer dan netbook HP mini. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan mendekam di tahanan Polresta Solo.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kedua mahasiswi tersebut yakni Beby Nofiana, 23, warga Jebres dan Astrid, 24, warga Brebes, melaporkan kehilangan Laptop Acer dan netbook HP mini pada Senin (15/5/2017) pukul 22.00 WIB.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang korban untuk menangkap pelaku penggelapan,” ujar Juliana kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (17/5/2017).

Advertisement

Menurut Juliana, berdasar pemeriksaan, Astrid berkenalan dengan pelaku di dalam bus saat pulang dari Solo ke Brebes. Pelaku mengaku mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang sedang mengerjakan skripsi tetapi tidak punya netbook dan laptop.

Pelaku berpura-pura meminjam netbook milik Astrid dan laptop Acer milik Beby di asrama UNS. “Dia [Khasbi] lalu menjual netbook milik Astrid di kawasan belakang Kampus UNS senilai Rp500.000. Korban menanyakan keberadaan netbook yang sebelumnya dipinjam belum dikembalikan,” kata dia.

Ia menjelaskan Astrid mencurigai pelaku karena berusaha menghindar saat ditanya soal netbook yang dipinjamnya. Astrid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebres. Anggota Satreskrim Polsek Jebres meminta Astrid mengajak bertemu pelaku di asrama UNS.

Advertisement

“Kami langsung menangkap pelaku di asrama UNS Jebres untuk dibawa ke Mapolsek. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit netbook,” kata dia.

Juliana menambahkan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Muhamad Khasbi Khurrobi mengaku nekat menjual netbook milik Astrid karena tidak memiliki uang.

Uang senilai Rp500.000 hasil penjualan netbook hanya tersisa Rp50.000. Sementara laptop milik Beby belum laku dijual.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif