Soloraya
Rabu, 17 Mei 2017 - 16:35 WIB

PENCABULAN WONOGIRI : Remaja Tirtomoyo Mengandung Anak dari Ayahnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perbuatan mesum. (Solopos-Dok.)

Pencabulan Wonogiri, seorang remaja asal Tirtomoyo mengandung anak dari ayah kandungnya.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang remaja asal Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, Di, 18, diketahui mengandung anak dari ayah kandungnya, Sn, 42.

Advertisement

Kehamilan Di mengemuka saat Ketua RT setempat, Wi, mengetahui Di telah berbadan dua. Merasa ada kejanggalan, Wi lantas melaporkan hal itu ke Polsek Tirtomoyo, Selasa (16/5/2017) siang.

Kapolsek Tirtomoyo, AKP Sarno, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Tirtomoyo lantas memanggil ayah dan anak tersebut ke Mapolsek Tirtomoyo. Saat diinterogasi, sang ayah, Sn, mengaku berhubungan badan dengan Di kali pertama pada Oktober 2016.

Sn mengantakan kejadian kali pertama tersebut dilakukan di kamarnya. “Saat itu dia [Sn] tidur sendiri di kamarnya. Pada dini hari, sang anak [Di] masuk ke dalam kamar dan mengajaknya berhubungan intim. Mulanya Sn menolak, tapi sang anak mengancam akan bunuh diri jika permintaannya tidak dituruti,” kata dia menceritakan kejadian pencabulan itu menurut versi Sn, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (17/5/2017).

Advertisement

Setelah diancam dengan cara itu, Sn ketakutan dan akhirnya melayani kemauan anaknya. Setelah ditelisik lebih lanjut, Sn mengaku telah berhubungan badan dengan Di sebanyak 12 kali. Kali terakhir mereka melakukan hal tersebut pada April 2017.

“Di pun membenarkan perkataan ayahnya. Kami enggak tahu motivasi Di sampai berbuat seperti itu. Padahal Di belum mempunyai suami. Sedangkan ibunya sudah meninggal ketika Di berumur dua bulan. Untuk saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke UPPA [Unit Perlindungan Perempuan dan Anak] Polres Wonogiri,” sambung dia.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhamad Kariri, mengatakan Sn dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena telah menggauli anak di bawah umur.

Advertisement

Kariri menambahkan kasus itu akan terus dikembangkan. Ada kemungkinan Sn berbohong mengenai keterangannya karena dia telah menggauli anak kandungnya itu sebanyak 12 kali. “Ini masih kami kembangkan melalui petugas UPPA,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif