Miras Klaten, seorang warga Wedi ditangkap karena menjual miras.
Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polsek Wedi, Klaten, menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di kawasan Wedi, Senin (15/5/2017) malam. Penjual miras tersebut bernama Sartono, 55, warga Wedi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan Sartono berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan perbuatan tersangka yang menjual miras dalam beberapa waktu terakhir. Polisi yang memperoleh laporan masyarakat langsung mendatangi rumahnya di Wedi.
Hasil pengecekan di lokasi, polisi menyita satu botol bir bintang dan tiga botol berisi anggur kolesom. “Awalnya, yang bersangkutan [tersangka] mengelak telah menjual miras. Setelah kami menemukan barang bukti, Sartono tak lagi bisa mengelak [tersangka dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring)],” kata Kapolsek Wedi, AKP Sunarso, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Selasa (16/5/2017).