Soloraya
Rabu, 17 Mei 2017 - 08:10 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Kamis, 2 Tersangka Kasus Diksar Jalani Sidang Perdana

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar memeragakan tindak kekerasan saat Diksar Mapala Unisi di Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar, dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, dua tersangka kasus penganiayaan peserta diksar jalani sidang perdana besok.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi yang mengakibatkan tiga mahasiswa UII meninggal pada Januari lalu, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (18/5/2017).

Advertisement

PN Karanganyar hanya membutuhkan waktu satu pekan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melimpahkan berkas perkara pada Kamis (11/5/2017) lalu untuk memulai sidang. “Pengajuan dari Kejari Karanganyar itu satu pekan lalu. Kamis [11/5/2017] kami terima. Lalu sidang perdana Kamis [18/5/2017],” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Karanganyar, Mujiono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2017).

Mujiono menyampaikan PN tidak memiliki persiapan khusus menyelenggarakan sidang kasus itu. Tetapi, PN tetap berkoordinasi dengan Polres Karanganyar terkait pengamanan selama persidangan.

“Enggak ada persiapan khusus. Biasa saja seperti sidang lain. Kasus ini tidak ada potensi konflik. Jadi pengamanan seperti pada umumnya. Kasus ini hanya besar di pemberitaan,” tutur Mujiono.

Advertisement

Dua tersangka diancam Pasal 170 subsider Pasal 351. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga tersangka wajib menunjuk penasihat hukum (PH). Tetapi, menurut Mujiono, PN belum menerima surat kuasa penasihat hukum dua tersangka itu hingga kini.

“Biasanya kalau sudah ada PH, langsung mendaftarkan melalui surat kuasa. Tetapi, ini belum ada. Bisa jadi nanti pas sidang baru didaftarkan atau mungkin belum ada PH. Saya kurang tahu. Tetapi, mereka wajib didampingi PH,” jelas dia.

Pada sidang kasus itu, Mujiono akan menjadi Ketua Majelis Hakim. Anggota majelis hakim sidang kasus itu adalah Muhammad Nafis dan Veni Wahyu M. Sidang perdana akan dimulai dengan mengecek identitas dua tersangka, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka, dan lain-lain. Selanjutnya masuk ke materi dakwaan dua tersangka.

Advertisement

Dua tersangka, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap peserta Diksar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Unisi UII di Tawangmangu pada Januari lalu. Akibatnya, tiga peserta diksar meninggal, yaitu Muhammad Fadhli, Syaits Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listia Adi.

Saat ini, Polres Karanganyar melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus. Polres sudah menetapkan enam tersangka baru pada kasus dugaan penganiayaan terhadap peserta diksar. Polisi melayangkan surat pemanggilan pertama pekan lalu.

Tetapi enam tersangka urung memenuhi pemanggilan pada Senin (15/5/2017). Polisi melayangkan surat pemanggilan kali kedua supaya enam tersangka hadir pada Jumat (19/5/2017).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif