Soloraya
Rabu, 17 Mei 2017 - 18:15 WIB

KRIMINALITAS KLATEN : Kerap Beraksi di Jalan Solo-Jogja, Komplotan Bajing Loncat asal Jatim Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Prawoto (paling kanan) menunjukkan barang bukti yang digunakan komplotan bajing loncat asal Jatim di Mapolres setempat, Rabu (17/5/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Klaten, polisi menangkap komplotan bajing loncat yang kerap beraksi di jalan Solo-Jogja.

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten membekuk komplotan bajing loncat yang biasa beraksi di sepanjang jalan Solo-Jogja pada siang bolong, Kamis (11/5/2017).

Advertisement

Saat beraksi, komplotan bajing loncat asal Jatim itu tak segan-segan melukai korbannya, biasanya sopir  truk, dengan senjata tajam (sajam). Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tiga dari empat anggota komplotan bajing loncat ditangkap polisi di tempat indekos wilayah Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara.

Ketiga tersangka yang dibekuk, yakni Febryan Arby, 32, warga Ponorogo, Jatim; Lukman Ardiansyah, 41, warga Bangkalan, Jatim; dan Nur Suripto, 44, warga Lumajang, Jatim. Komplotan ini diketuai DGO, 32, warga Ponorogo, yang masih buron.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Prawoto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan komplotan bajing loncat asal Jatim itu sudah beraksi hingga empat kali di Jl. Solo-Jogja. Modus komplotan ini, yakni para tersangka memepet sekaligus menghentikan laju truk yang melintas dari arah Jogja-Solo.

Advertisement

Begitu sopir truk menghentikan laju kendaraan, komplotan bajing loncat itu mendekati sopir truk untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang berharga. “Kali terakhir, komplotan bajing loncat ini beraksi April lalu [di jalan Solo-Jogja kawasan Ceper]. Waktu itu, korbannya seorang sopir truk dari Jember. Kerugian yang dialami korban Rp1 juta. Saat beraksi, komplotan ini menggunakan sepeda motor. DGO yang masih kami buru itu merupakan otak dari komplotan ini. DGO lah yang membawa celurit saat beraksi,” kata Iptu Prawoto, yang juga mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Rabu (17/5/2017).

Iptu Prawoto mengatakan penangkapan tiga tersangka di kawasan Jonggrangan merupakan hasil pengembangan polisi setelah menerima laporan pada Mei 2017. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Tersangka LA [Lukman Ardiansyah] dan NS [Nur Suripto] merupakan pemain lama. Sedangkan FA [Febryan Arby] merupakan pemain baru. Kelompok ini juga pernah beraksi di Jatim. Barang bukti yang kami sita dari para tersangka, yakni dompet warna cokelat, tas warna hitam, dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Advertisement

Salah satu tersangka, Nur Suripto, mengaku bergabung dengan komplotan DGO lantaran membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya memang tidak bekerja. Terus saya ditawari bergabung dengan Mas DGO. Lantaran butuh duit, saya pun ikut bergabung. Tugas saya memepet truk yang sedang melaju agar sopir menghentikan kendaraannya. Dari aksi yang terakhir itu, saya hanya memperoleh jatah Rp200.000,” kata Nur Suripto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif