Soloraya
Rabu, 17 Mei 2017 - 09:10 WIB

KOTA LAYAK ANAK : 1 Juni, Larangan Merokok Berlaku di Balai Kota Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi larangan merokok

Demi mewujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Solo memberlakukan larangan merokok di kompleks Balai Kota.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuat kebijakan larangan merokok di kompleks Balai Kota Solo. Kebijakan tersebut rencananya diberlakukan mulai 1 Juni 2017.
Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan kebijakan larangan merokok bagian dari upaya Pemkot Solo mewujudkan Solo Kota Layak Anak (KLA). Penerapan kebijakan larangan merokok di tempat pelayanan publik milik pemerintahan menjadi penilaian tertinggi KLA.
“Kami sudah menerapkan larangan merokok di tempat pelayanan publik seperti taman cerdas, taman pintar, puskemas, rumah sakit, dan lainnya. Lokasi larangan merokok harus diperluas agar Solo bisa mewujudkan KLA,” ujar Rudy sapaan akrab Wali Kota seusai pemaparan Solo menuju KLA di Tawangpraja kompleks Balai Kota Solo, Selasa (16/5/2017).
Rudy menjelaskan masih banyaknya tempat pelayanan publik di Kota Solo yang membebaskan orang merokok menghambat Solo menuju KLA. Ia mencontohkan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota, kantor kelurahan, dan kecamatan masih ditemui banyak orang merokok.
“Kami akan mencoba menerapkan kebijakan larangan merokok di Balai Kota mulai 1 Juni. Selama sebulan menerapkan kebijakan tersebut akan dilihat hasilnya setelah itu dievaluasi,” kata dia.
Politisi PDIP ini mengatakan Pemkot di Balai Kota menyediakan tempat khusus merokok. Namun, lokasi khusus merokok tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya orang merokok di sembarang tempat.
“Kami akan membahas kebijakan itu bersama OPD terkait agar kebijakan larangan merokok di Balai Kota tidak setengah hati. Kalau itu bisa diterapkan program Solo yang waras akan terwujud,” kata dia.
Rudy menjelaskan tempat khusus merokok di Balai Kota akan dibongkar saat kebijakan larangan merokok diterapkan. PNS atau warga yang tengah berada di Balai Kota kalau ingin merokok harus keluar kompleks Balai Kota.
“Kami ingin mendapatkan nilai terbaik dalam kategori larangan merokok di kantor pelayanan pemerintahan. Pemkot serius ingin mewujudkan Solo KLA,” kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Widdi Srihanto, mengatakan masih banyaknya lokasi bebas merokok menghambat Pemkot Solo meraih nilai terbaik KLA. Ia mendukung penuh rencana Wali Kota Solo membuat kebijakan lawangan merokok di Balai Kota pada 1 Juni.
“Kami akan menerapkan larang merokok di kantor kecamatan dan kelurahan jika kebijakan itu sukses diterapkan di Balai Kota,” ujar Widdi. 
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif