Jogja
Rabu, 17 Mei 2017 - 19:55 WIB

Ajukan Izin Usaha, Status Perpajakan Harus Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Masyarakat harus punya status perpajakan yang jelas jika ingin mengajukan perizinan

Harianjogja.com, JOGJA-Masyarakat harus punya status perpajakan yang jelas jika ingin mengajukan perizinan. Jika tidak, pengajuan perizinan belum bisa diproses. Perizinan yang dimaksud seperti perizinan membuka restoran, usaha perdagangan, dan izin bisnis lainnya.

Advertisement

Melalui Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Sinergi Data Antara DJP dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi DIY di Bale Raos, Senin (15/5/2017), DJP memerintahkan kepada pelayan publik untuk mengonfirmasikan status perpajakan para pemohon izin.

“Jangan sampai izin yang sudah dikeluarkan ternyata [si pemohon] tidak patuh pajak. Minimal sudah ber-NPWP atau belum,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP DIY, Yuli Kristiyono pada wartawan.

Untuk mengkroscek status perpajakan, akan diluncurkan aplikasi khusus yang menyambungkan antara Pemerintah Daerah dengan DJP. Jika ada pemohon yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalnya, Pemda bisa mengecek melalui aplikasi itu untuk mengetahui status perpajakannya.

Advertisement

Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir yang merujuk soal perpajakan. “Kalau belum [memiliki NPWP], NPWP dibikin dulu. Kalau belum punya [NPWP], belum dilayani [permohonan perizinannya],” tegas Yuli.

Yuli mengatakan, DJP berharap besar agar Pemda tidak hanya menanyakan kepemilikan NPWP tetapi juga menanyakan tentang kepatuhan melapor SPT.

Pemberlakukan KSWP ini bertujuan agar semua wajib pajak yang mengajukan permohonan perizinan dapat didata. Setelah data terkumpul, DJP mudah melakukan pembinaan, sosialisasi, maupun edukasi. “Kita ingin membangun kepatuhan lewat pelayanan,” tuturnya.

Advertisement

Sejauh ini, baru ada tiga kabupaten/kota yang siap menerapkan KSWP, diantaranya Sleman, Wonosari, dan Kota Jogja. Penerapan KSWP ini membutuhkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Yuli menegaskan, DIY menjadi salah satu kanwil pajak yang lebih dulu menerapkan KSWP ini.

Kepala Seksi Bagian Pendaftaran Kanwil DJP DIY  Eko Suyanto menjelaskan, penerapan KSWP bisa memperluas database wajib pajak, mendapatkan data wajib pajak yang valid, meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan coverage availability APBN, serta bermanfaat bagi implementasi sistem insentif/disentif terhadap pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu DIY Suyata mendukung penuh penerapan KSWP ini. Pihaknya siap melakukan MoU dengan DJP. “Kami akan siapkan dulu apa yang dibutuhkan, bagaimana monitoringnya. Ini [KSWP] harus diatur dengan peraturan kepala daerah,” katanya.

Dalam sebulan, pemda bisa mengeluarkan 1.000 perizinan baru sehingga banyaknya perizinan yang dikeluarkan menjadi sarana potensial untuk mendapatkan kepastian status perpajakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif