News
Rabu, 17 Mei 2017 - 23:30 WIB

6 Kontrak Jual Beli Gas Diteken, Negara Raup US$5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan stasiun pipa PT Perusaan Gas Negara (PGN) yang mendistribusikan gas ke pelanggan. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pemerintah mengantongi US$5 miliar dari 6 kontrak gas yang baru saja diteken.

Solopos.com, JAKARTA — Enam perjanjian jual beli gas (PJBG) senilai US$5 miliar diteken untuk memenuhi kebutuhan gas domestik yang siap dialiri untuk pembangkit listrik, industri, lifting, dan jaringan gas rumah tangga. Kesepakatan ini juga diharapkan memperbesar porsi pasokan gas domestik dibandingkan ekspor.

Advertisement

Perjanjian tersebut ditandatangani di ajang Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2017. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, pasokan gas bagi domestik menunjukkan peningkatan dan lebih besar dibanding ekspor.

Dia mencontohkan, pasokan gas domestik meningkat rata-rata 9% per tahun pada periode 2003 hingga 2016. Sementara dari perhitungan terakhir, hingga akhir Februari 2017, realisasi pasokan gas untuk domestik sudah mencapai 3.889 MMSCFD atau sekitar 58,5 persen dari total pasokan gas.

“Artinya pasokan gas untuk domestik sudah lebih besar dari ekspor,” kata Amien kepada wartawan di acara Convention and Exebithion 41st IPA di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Advertisement

Menurutnya, penetapan perjanjian pasokan itu sudah mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 6/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Salah satu kesepakatan baru tersebut adalah PJBG gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) antara British Petroleum (BP) Berau Ltd dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar 16 kargo per tahun. Pasokan gas ini akan fungsikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PTLGU) Jawa 1 dan beberapa pembangkit lainnya. Perjanjian ini akan dilaksanakan pada 2020 hingga 2035.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN I Made Suprateka mengatakan, dalam perjanjian tersebut juga membahas kemungkinan menaikkan volume hingga 20 kargo per tahun melalui skema Upward Quantity.

Advertisement

“Gasnya akan digunakan untuk pembangkit gas yang baru, yang sedang proses pembangunan seperti PLTGU IPP Jawa-1, PLTUG Muara Karang Peaker, dan PLTGU Jawa-2 [Priok]. Juga menambah pasokan gas pembangkit yang ada seperti PLTGU Priok, PLTGU Muara Karang dan PLTGU Muara Tawar,” jelas Made.

Made juga mengatakan dengan perjanjian ini maka PLN dapat mengurangi penggunaan energi fosil dan dapat menghemat dari sisi bauran energi. “Dengan demikian, PLN sudah mengamankan pasokan gas untuk pembangkit-pembangkitnya. Pasokan gas Tangguh ini pun bisa multidestinasi sehingga pasokan LNG bisa untuk memenuhi kebutuhan gas PLTMG PLN di seluruh Indonesia,” pungkas Made.

Advertisement
Kata Kunci : PT PLN SKK Migas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif