Jogja
Selasa, 16 Mei 2017 - 05:22 WIB

TOWER ILEGAL : Raperda Dikembalikan ke Komisi, Pansus Merasa Sia-sia

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal, raperda dikembalikan ke Komisi C

Harianjogja.com, JOGJA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik, Agung Damar Kusumandaru, tidak sepakat jika draf raperda dikembalikan lagi ke Komisi C selaku pengusul raperda inisiatif dewan tersebut.

Advertisement

“Kalau dikembalikan ke Komisi C berarti kan selama ini pembahasan di Pansus tidak dianggap,” kata Agung, saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (15/5/2017).

Agung mengatakan tugasnya sudah selesai membahas raperda menara sejak awal 2016 hingga masuk ke meja pimpinan. Persoalan raperda itu sampai kemarin belum juga disahkan, ia mengaku bukan kewenangannya lagi, melainkan kewenangan pimpinan dewan.

Hanya ia menyesalkan jika draf raperda tersebut dikembalikan lagi ke Komisi C. Alasannya, Agung menjelaskan, selama proses pembahasan sejumlah anggota Komisi C bahkan ketuanya juga masuk dalam Pansus Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik dan ikut membahasnya bersama-sama.

Advertisement

“Hanya sia-sia aja kalau dikembalikan ke komisi,” kata Agung.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPRD Jogja TOWER ILEGAL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif