Jateng
Selasa, 16 Mei 2017 - 03:50 WIB

PKL di Trotoar Ambarawa Semarang Ini Picu Pro Kontra

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PKL berdagang di trotoar di kawasan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng. (Facebook.com-Paijo)

Pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Ambarawa, Kabupaten Semarang memancing perdebatan di antara netizen.

Semarangops.com, UNGARAN – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar di kawasan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memicu perdebatan di antara netizen. Pasalnya, PKL di kawasan tersebut belum lama ini telah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Semarang).

Advertisement

Dalam grup Facebook Ambarawa, perdebatan itu dipicu keluhan pengguna akun Facebook Paijo di dinding grup tersebut, Rabu (3/5/2017). Dalam kirimannya, ia mengeluhkan tindakan para PKL yang kembali berdagang di trotoar setelah belum lama ini ditertibkan.

Sejumlah netizen di grup Facebook Ambarawa Tercinta juga mengeluh karena pedagang di trotoar tersebut dianggap mengganggu pejalan kaki. Selain itu, mereka menganggap PKL tersebut juga telah mengganggu pemandangan karena terkesan semrawut.

Mereka lantas menuding PKL tersebut telah membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keamanan dalam berdagang. “Mbayar ilegal mungkin,” tulis pengguna akun Facebook Joko Yamtono.

Advertisement

Sementara itu, sebagian netizen lainnya justru seakan membela PKL yang berjualan di salah satu kawasan di Kabupaten Semarang tersebut. Sebagian netizen itu mengaku merasa iba kepada PKL, karena hanya dengan begitu, PKL dapat menghidupi keluarga mereka. “Wis ben luwi yo butuh urip [Biarkan, mereka juga membutuhkan sumber penghidupan],” tulis prngguna akun Facebook Wiwit Agus Winarno.

“Mereka juga cari rezeki buat keluarga cari nafkah yang penting kan halal,” papar pengguna akun Facebook Wahyu Sariyatno.

Meski demikian, dalam Pasal 33 Huruf e Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang No. 3/2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, PKL dilarang mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum. Hal itu berhubungan dengan para PKL di Ambarawa yang menempati trotoar—infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas pejalan kaki—sebagai tempat berdagang.

Advertisement

Ditengah-tengah pro dan kontra itu, netizen berharap PKL di Ambarawa, Kabupaten Semarang itu bisa direlokasi oleh pihak terkait agar tak mengganggu pejalan kaki, bukan hanya digusur. Hal itu memang sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41/2012 yang menyebutkan Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif