Jogja
Selasa, 16 Mei 2017 - 21:20 WIB

Nekat, Pria Ini Jualan Mi Ayam Sambil Edarkan Psikotropika

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Suryadharma (kiri) sedang menunjukkan barang bukti yang ikut disita saat penangkapan tersangka pengedar psikotropika, di Mapolres Kulonprogo, Selasa (16/5/2017).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap Fredi Suryono (Fr), warga Banyurejo, Tempel, Sleman, Senin (8/5/2017) sore

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap Fredi Suryono (Fr), warga Banyurejo, Tempel, Sleman, Senin (8/5/2017) sore. Pelaku merupakan penjual mi ayam, dan mengedarkan psikotropika ketika menjajakan dagangannya.

Advertisement

Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Suryadharma mengatakan, saat menangkap pelaku, jajarannya menyita ratusan butir Alprazolam dan Riklona, beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp1,15 juta. Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Sentolo ada peredaran narkotika, dan obat-obatan terlarang.

“Berbekal dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan dari hasil tersebut mengarah kepada pelaku,” kata dia, dalam temu media, Selasa (16/5/2017), di Mapolres Kulonprogo, Pengasih.

Saat ditangkap, pelaku sedang berjualan mi ayam keliling dengan menggunakan gerobak. Dari diri tersangka, ditemukan ratusan butir Alprazolam, yang disimpan dalam gerobak dan tas pinggang. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan barang terlarang tersebut di kediamannya.

Advertisement

“Saat itu juga kami menindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujarnya.

Kepolisian kembali menemukan ratusan butir pil psikotropika di rumah pelaku. Dari keterangan tersangka, dirinya telah mengedarkan psikotropika tersebut selama tiga bulan.

Tersangka menjualnya kepada teman-temannya, dari hasil penjualan per butirnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp1.000. Saat ini, pihaknya masih memburu tersangka lain, yang merupakan pemasok obat-obatan kepada pelaku.

Advertisement

Akibat tindakannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 62 dan 60 UU No.5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu di kesempatan yang sama, FR mengaku menjual obat-obatan tersebut karena membutuhkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, kendati mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, ia tetap menjualnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif