Soloraya
Selasa, 16 Mei 2017 - 21:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Status Justice Collaborator Sri Hartini Tunggu Proses Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini. (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Bupati Klaten ditangkap KPK, keputusan apakah pengajuan JC Sri Hartini dikabulkan atau tidak menunggu proses sidang.

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Advertisement

KPK akan menunggu proses persidangan berjalan terlebih dahulu. Fakta persidangan akan menjadi dasar KPK guna membidik ada tidaknya tersangka baru pada waktu mendatang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jumat (30/12/2016), Sri Hartini mengajukan JC ke penyidik KPK. Melalui permohonan JC itu, Sri Hartini berniat membongkar berbagai kasus korupsi di Kabupaten Bersinar.

Hingga sekarang, KPK dan penasihat hukum Sri Hartini masih menunggu penjadwalan sidang perdana bupati Klaten nonaktif itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Selain menetapkan Sri Hartini sebagai penerima “uang syukuran” yang disetorkan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) saat pengisian jabatan akhir 2016, KPK juga menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, sebagai tersangka penyetor “uang syukuran”.

Advertisement

Suramlan yang diketahui menyetor uang Rp200 juta agar naik jabatan itu dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang. KPK menyita uang Rp2 miliar di Rumdin Bupati Klaten saat operasi tangkap tangan (OTT) akhir tahun lalu.

Selain menyita uang yang diduga setoran sejumlah PNS di Klaten itu, KPK juga menyita uang Rp3,2 miliar dari sumber lain, seperti bantuan keuangan khusus yang mengalir ke Pemkab Klaten. “Kami masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Soal pengajuan JC masih kami pertimbangkan. Kami akan melihat terlebih dahulu komitmen SHT di persidangan [dalam pemberantasan korupsi],” kata Febri Diansyah, kepada Solopos.com, Selasa (16/5/2017).

Febri Diansyah mengatakan siap menindaklanjuti setiap fakta persidangan. Hal itu termasuk menelusuri setiap keterangan berbagai saksi di persidangan yang menduga ada tidaknya praktik korupsi di Klaten.

Advertisement

“Jika ada fakta persidangan yang perlu ditindaklanjuti, akan kami tindaklanjuti. Tapi, kami masih fokus di kasus pengisian jabatan ini terlebih dahulu,” katanya. (Baca juga: Untuk Jadi JC, Sri Hartini Harus Akui Dulu Perbuatannya)

Penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengaku masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Deddy memprediksi kliennya bakal menjalani sidang perdana pekan depan.

Deddy berharap sikap buka-bukaan yang akan dilakukan Sri Hartini di persidangan dapat menjadi pertimbangkan KPK mengabulkan permohonan JC. “Pelimpahan [berkas dan tersangka] sudah dilakukan dari KPK ke Pengadilan Tipikor Semarang pekan lalu. Artinya, saat ini tinggal menunggu jadwal sidangnya. Saya memperkirakan sidang perdana 22 Mei 2017 atau 24 Mei 2017. Paling tidak, maksimal tanggal 29 Mei 2017. Prinsipnya, kami siap menghadapi sidang dan siap mempertanggungjawabkan semua keterangan yang akan disampaikan di sidang,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif