Soloraya
Selasa, 16 Mei 2017 - 15:35 WIB

PASAR KLEWER : Hingga Pertengahan Mei, 30 Pedagang Bermobil Ditangkap Satpol PP Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DPP melarang pedagang bermobil berjualan di parkir wisata, Senin (20/4/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pasar Klewer, sekitar 30 pedagang bermobil ditangkap Satpol PP Solo hingga pertengahan Mei ini.
Solopos.com, SOLO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo kembali menangkap enam pedagang bermobil saat berjualan di kawasan Alun-Alun Utara (Alut) Keraton Solo, Senin (15/5/2017). Hingga pertengahan Mei ini, total ada sekitar 30 pedagang bermobil yang ditangkap Satpol PP.
Mereka kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Masih banyaknya pedagang bermobil yang tertangkap membuat Satpol PP beranggapan sidang tipiring tak memberikan efek jera.
Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, mengatakan sampai pertengahan Mei Satpol PP telah menangkap 30 pedagang bermobil.  “Kami masih mendapati pedagang bemobil yang sebelumnya terjaring razia kembali berjualan di Alut,” ujar Sutarjo kepada wartawan di Balai Kota, Senin.
Sutarjo mengatakan sidang tipiring bagi pedagang bermobil sepertinya belum memberikan efek jera. Dia menilai akan berbeda hasilnya jika PN dalam putusan persidangan menjatuhkan sanksi tambahan berupa kurungan penjara.
“Kami melihat sidang tiping dengan membayar denda Rp50.000 sampai Rp350.000 belum efektif membuat pedagang bermobil jera,” kata dia.
Ia mengakui sidang tipiring hanya membuat jumlah pedagang bermobil di Alut berkurang. Satpol PP menilai butuh sanksi tegas agar Alut benar-benar bebas dari pedagang bermobil pada Senin dan Kamis.
“Kami melihat dalam aturan hukum pelaku tipiring bisa dikenai hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta. Namun, dalam kasus pedagang bermobil sanksi hukuman penjara belum diterapkan PN Solo,” kata dia.
Satpol PP, lanjut dia, bekerja sama dengan Satlantas Polresta Solo untuk menindak pedagang bemobil karena memanfaatkan mobil angkutan orang menjadi angkutan barang. Ia menjelaskan Satpol PP akan terus melakukan razia kepada pedagang bermobil terutama pada Ramadan nanti.
Sementara itu, seorang pedagang Pasar Klewer, Suparmin, mengatakan keberadaan pedagang bermobil sangat merugikan pedagang di Pasar Klewer. Pemkot sudah berjanji menjaga Alut bersih dari pedagang bermobil sebelum Pasar Klewer ditempati pedagang.
“Kami mempertanyakan janji Pemkot di hadapan pedagang Pasar Klewer di Balai Kota. Kalau masih ada pedagang bermobil pedagang akan melakukan tindakan pengusiran,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif