Jogja
Senin, 15 Mei 2017 - 16:20 WIB

Warga 7 Dusun Sepakat Menolak Penambangan di Poncosari

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan pasir secara manual yang dilakukan di titik penambangan Dusun Babakan Desa Poncosari, Srandakan, Minggu (2/4/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Ratusan warga penambang pasir manual di tujuh Dusun yang ada di Desa Poncosari, Srandakan sepakat menolak penggunaan backhoe

Harianjogja.com, BANTUL--Setelah menggelar pertemuan Jumat (12/5/2017) malam lalu, ratusan warga penambang pasir manual di tujuh Dusun yang ada di Desa Poncosari, Srandakan sepakat menolak penggunaan backhoe.

Advertisement

Praktis, hal itu membuat pihak penambang pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi, Umar Syamsudin pun harus menunda kegiatan eksplorasinya.

Memang, saat Harianjogja.com mendatangi lokasi, Minggu (14/5/2017), tak hanya spanduk penolakan saja yang terpasang, namun blokade akses jalan menuju lokasi penambangan juga dilakukan warga dengan menggunakan drum.

Advertisement

Memang, saat Harianjogja.com mendatangi lokasi, Minggu (14/5/2017), tak hanya spanduk penolakan saja yang terpasang, namun blokade akses jalan menuju lokasi penambangan juga dilakukan warga dengan menggunakan drum.

Kepala Desa Poncosari Supriyanto membenarkan adanya keputusan itu. Kepada Harianjogja.com, Minggu (14/5/2017), dirinya menjelaskan, penolakan warga itu hanya dititikberatkan pada rencana penggunaan backhoe saja. Itulah sebabnya, pihaknya pun belum mendapatkan informasi dari warga terkait tuntutan kompensasi atau pun semacamnya.

Seperti diketahui, rencana penambangan yang dilakukan oleh Umar Syamsudin itu mendapatkan penolakan dari warga sekitar lokasi penambangan, yakni di Dusun Talkondo.

Advertisement

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan berupaya mempertemukan kedua belah pihak, antara warganya dan pihak penambang. Diakuinya, penolakan itu sebenarnya hanya dipicu belum terbangunnya komunikasi antara pihak penambang dan warga.

“Apalagi dulu warga tahunya penambang itu mengurus izin penambangan dengan menggunakan mesin sedot. Tapi nyatanya sekarang malah menggunakan backhoe,” terang Supriyanto.

Terkait hal itu, salah satu warga Dusun Talkondo yang tak bersedia disebutkan namanya justru mengaku tertipu dengan ulah Umar Syamsudin. Ia menjelaskan warga selama ini hanya mengetahui bahwa izin yang diajukan oleh Umar adalah izin penambangan dengan menggunakan mesin sedot.

Advertisement

Selain itu, warga pun sempat dijanjikan untuk diperbolehkan ikut menyedot pasir Sungai Progo. Janji itulah yang lantas membuat warga membuka pintu bagi Umar.

“Kami dulu memang memberikan izin karena menggunakan mesin sedot, bukan backhoe. Tapi kan selanjutnya pemerintah melarang penggunaan mesin sedot, kami kira pengajuan izin itu pun hangus,” terang warga yang juga merupakan penambang manual tersebut.

Selanjutnya, warga lantas dikejutkan dengan terbitnya surat IUP Operasi Produksi untuk Umar Syamsudin. Ia menduga, lampiran izin dari masyarakat yang dipakai Umar adalah lampiran izin yang lama, yakni ketika masih berlabel penambangan dengan mesin sedot. “Kami merasa ditipu,” tegasnya.

Advertisement

Sementara Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslich menjelaskan, meski pihak penambang sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi DIY, namun bukan berarti bisa seenaknya sendiri. Ditegaskannya, pihak penambang harus memahami kondisi sosiologis yang ada di sekitar area penambangan miliknya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif