Jogja
Senin, 15 Mei 2017 - 10:55 WIB

TANAH SULTAN : Soal Klaim SG & PAG, Ini Penjelasan Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dusun Tanjungtirto, Desa Kalitirto, Berbah, Sleman menunjukan beragam poster saat menanti perwakilan mereka yang mengadu kepada Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta, GKR Condrokirono di Kraton Kilen, Kompleks Keraton Ngayogyakarta, Kamis (11/05/2017). Warga menerima penjelasan dalam pertemuan itu bahwa Trah HB VII RM Triyanto Prastowo tidak mewarisi aset tanah yang telah dipatok dan dikapling di desa tersebut. Akhir tahun 2016 ahli waris Sri Sultan Hamengku Buwono VII itu datang untuk mengukur tanah dan mengapling tanah seluas 6.700 meter persegi itu menjadi puluhan kapling. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Tanah Sultan, warga disarankan melapor ke polisi.

Harianjogja.com, JOGJA — Pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas klaim dari pihak tertentu terhadap tanah kasultanan, disarankan untuk melapor ke kepolisian.

Advertisement

Baca Juga : TANAH SULTAN : Klaim SG Sebagai Bentuk Kejahatan, Ini Dasarnya

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menjelaskan, dari 45.000 bidang tanah Sultan Grond (SG) dan (Paku Alam Grond) PAG yang sudah diinventarisasi, pihaknya belum mengetahui secara detail, terkait status lahan seperti yang diklaim pihak tertentu di Berbah, Sleman. Namun seharusnya klaim terhadap tanah Kasultanan maupun Kadipaten itu tidak bisa dilakukan, karena termasuk milik institusi Kraton dan Pakualaman.

“Tidak ada, bahkan keturunan mana tidak bisa langsung memiliki misal itu tanahku, karena itu tanahnya institusi. Ngarso Dalem kagungan tanah sendiri pribadi, itu dipilah, Sultan sebagai pribadi ada tanah punyanya institusi sebagai kasultanan, jadi enggak bisa kalau saya trah HB sekian memiliki tanah ini, mboten saged,” tegas Hananto di Kepatihan, Sabtu (13/5/2017).

Advertisement

Namun jika ada pihak yang mengklaim tentu harus ada bukti. Jika zaman sekarang buktinya sertifikat kalau zaman dulu ada letter C. Itu pun pembuktikannya harus ada dasarnya dengan format yang ditentukan. Selain melakukan inventarisasi yang sudah mencapai 90%, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, bahwa tidak ada pihak yang dengan mudah mengklaim tanah SG PAG karena merupakan tanah institusi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif