Jogja
Senin, 15 Mei 2017 - 06:22 WIB

RAPERDA DIFABEL : Pemkot Dipaksa Sediakan Guru Pendamping di Semua Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Raperda Difabel dijanjikan selesai dalam waktu dekat.

Harianjogja.com, JOGJA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, menjanjikan raperda tersebut selesai dalam waktu dekat.

Advertisement

Baca Juga : Raperda Difabel Bakal Segera Selesai, Kapan Tepatnya?

Ketua Pansus, Muhammad Fauzan, menyampaikan raperda yang sudah dibahas sejak 2015 lalu itu diklaim lebih mempertegas perlindungan Pemerintah Kota Jogja terhadap penyandang disabilitas. Misalnya dalam pendidikan.

“Pemkot wajib memfasilitasi guru pendamping khusus di semua sekolah umum berikut penyediaan sarana dan prasarananya,” kata Fauzan, Minggu (14/5/2017).

Advertisement

Menurutnya, Pemerintah Kota Jogja nantinya tidak ada lagi alasan keterbatasan dana atau kewenangan tumpang tindih dengan provinsi dalam melayani penyandang disabilitas. Sekolah luar biasa (SLB) hanya sebagai alternatif pilihan bagi disabilitas untuk menentukan pendidikan.

Demikian juga dalam pelayanan di kantor-kantor pemerintahan yang harus akses oleh semua katagori difabel. Berbagai informasi tidak hanya melalui tulisan, melainkan harus dilengkapi dengan audio serta tulisa braile untuk tuna netra. “Ini bukan berarti untuk mengistimewakan penyandang difabel melainkan bagian dari pemenuhan hak,” ujar Fauzan yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Wakil Komite Disabilitas Kota Jogja, Nurul Saadah Andriani menyambut baik komitmen dewan menyelesaikan raperda disabilitas. Sebab, selama ini raperda itu sudah ditunggu-tunggu sejak empat tahun lalu. Pihaknya sudah mulai mendiskusikan materi dalam raperda sejak 2013, hingga akhirnya raperda dibahas pada 2015.

Advertisement

Namun karena ada aturan baru Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dari pusat, pembahasan raperda sempat mandeg. Ia berharap raperda itu tidak lagi terhambat untuk disahkan. Karena selama ini penyandang disabilitas masih terhambat dalam mengakses hak-haknya, baik dalam dunia pendidikan mau pun dunia kerja.

Menurut Nurul, selain kewajiban menyediakan guru pendamping di semua sekolah, pemerintah juga perlu mensosialisasikan kepada masyarakat soal hak-hak penyandang disabilitas yang bebas stigma. Hal itu untuk menghapus stigma negatif belajar di sekolah umum. “Jangan ada lagi ungkapan difabel kok tidak sekolah di SLB.” ujar Nurul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif