Polisi menerbitkan surat perintah membawa Rizieq Shihab setelah pimpinan FPI itu dua kali tak penuhi panggilan.
Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian, Senin (15/5/2017), secara resmi menerbitkan surat perintah membawa Rizieq Shihab sebagai saksi kasus dugaan chat berkonten vulgar. Surat ini diterbitkan setelah Rizieq tidak memenuhi dua kali panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dengan dikeluarkannya surat ini, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya adalah mencari titik terang keberadaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Jadi intinya, setelah kita mengeluarkan surat perintah membawa, penyidik akan mencari yang bersangkutan di mana, ya tentunya ini nanti misalnya hari ini tidak ketemu besok mash bisa kita cari ya,” kata Kabid Humas Pilda Metro Jaya Kombes Pil R. P. Argo Yuwono, Senin (15/5/2017).
Selain melakukan usaha pencarian, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pengacara Rizieq terkait keberadaan pria tersebut. Argo berharap, Rizieq bisa segera hadir di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. “Jadi, nanti kita akan berkoordinasi dengan pengacaranya terkait di mana yang bersangkutan. Kita cuma berharap untuk segera hadir,” tambahnya.
Namun, jika dalam waktu dekat Rizieq tidak segera hadir atau tidak ditemukan keberadaannya, Argo mengatakan pihaknya akan melaksanakan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Rizieq dikabarkan berkunjung ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah pada akhir April lalu. Setelah itu, dia juga disebut sempat bertolak di Malaysia. Namun, saat ini polisi belum mengetahui secara persis keberadaannya.