News
Senin, 15 Mei 2017 - 09:00 WIB

NARKOBA SOLO : Kronologi Lengkap Bandar Sabu Asal Jebres Ditembak Mati

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo (dua dari kiri) menunjukkan sabu-sabu seberat 500 gram saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika di RSUD dr. Mkewardi, Jebres, Solo, Minggu (14/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo terus diberantas polisi.

Solopos.com, SOLO —Warga Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, DD, ditembak mati Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng di Paulan, Colomadu, Karanganyar, Minggu ( 14/5/2017), pukul 15.00 WIB, saat berusaha melarikan diri.

Advertisement

Baca: Bandar Sabu Ditembak Mati di Colomadu 

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan terungkapnya kasus DD dari kurir sabu-sabu bernisial RA, warga Penumping, Laweyan yang mengambil barang dari Surabaya ke Solo, Sabtu (13/5/2017), berupa sabu-sabu 500 gram senilai Rp1,5 miliar. (Baca: Buntuti Bus Eka, Sabu Rp1,5 Miliar Disita)

Advertisement

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan terungkapnya kasus DD dari kurir sabu-sabu bernisial RA, warga Penumping, Laweyan yang mengambil barang dari Surabaya ke Solo, Sabtu (13/5/2017), berupa sabu-sabu 500 gram senilai Rp1,5 miliar. (Baca: Buntuti Bus Eka, Sabu Rp1,5 Miliar Disita)

Kepada wartawan dalam pers rilis kasus penyalahgunaan narkotika di RSUD dr. Moewardi Solo, Minggu (14/5/2017), Tri mengatakan berdasar pengakuan RA menjadi kurir narkoba atas perintah seorang nara pidana (Napi) bernisial DA di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusukambangan, Cilacap, Jateng.

“Kami langsung berkoordinasi dengan kepala Kemenkumham Wilayah Jateng untuk menangkap DA di dalam kamar tahanan di LP Nusakambangan hari Minggu, pukul 01.00 WIB,” kata dia.

Advertisement

“Kami berhasil menangkap bandar narkoba bernisial DD dari hasil pengembangan kasus di rumahnya di Gondangrejo, Karanganyar. Hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan sabu seberat 30 gram dan alat isap, dan uang tunai senilai Rp1,8 juta,” kata dia.

Tri menjelaskan BNN membawa DD untuk menunjukkan tempat persembuyian bandar yang lebih besar di Kelurahan Paulan, Colomadu, Karanganyar. Namun, pada saat dijalan melawan hingga diberikan dua kali tembakan peringatan.

“Kami menembak pelaku karena berusaha melawan petugas meskipun sudah diberikan tembakan peringatan. Jasad korban dibawa ke RSUD dr. Moewardi untuk dilakukan autopsi,” kata dia.

Advertisement

Dua Pekan

Ia menambahkan kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengintaian selama dua pekan. RA diketahui selama empat bulan mengambil sabu-sabu dari Surabaya untuk diedarkan ke Solo. Jaringan pelaku ini terkenal licin sehingga polisi butuh waktu lama mengungkap kasus ini.

DA dan RA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Advertisement

“BNN selama Januari sampai awal Mei telah menangkap 17 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sekitar 15 kg narkoba berbagai jenis,” kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan Polresta akan bekerjasama dengan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Solo. Terungkapnya kasus ini membuktikan Solo masih jadi sasaran pengedar narkoba.

 

Advertisement
Kata Kunci : BNNP Jateng NARKOBA SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif