Jogja
Senin, 15 Mei 2017 - 05:22 WIB

Ini Alasan Kepala Desa Dadapayu Mendapat SP III

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Desa Dadapayu masih punya cerita panjang.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada Kepala Desa Dadapayu, Rukamto. Konsekuensi dari peringatan ini, yang bersangkutan diberhentikan menjadi kepala desa selama 20 hari kerja.

Advertisement

Baca Juga : Dapat SP III, Kepala Desa Dadapayu Diberhentikan Sementara

Camat Semanu Huntoro Purbo Wargono menjelaskan, keputusan memberikan SP III kepada Rukamto tidak lepas kinerjanya sebagai kades yang dinilai belum baik. Hal itu terlihat dari sisi pengelolaan anggaran dan perencanaan yang dimiliki. Hingga saat ini, Dadapayu merupakan satu-satunya desa yang belum dapat mencairkan dana desa dari pemerintah pusat atau pun Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD kabupaten.

“Sebagai buktinya, yang bersangkutan [Rukamto] belum menyelesaikan LPJ APBDes 2016 dan juga APBDes 2017,” katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (13/5/2017).

Advertisement

Huntoro pun berpendapat, dengan pemberhentian ini diharapkan Rukamto dapat memperbaiki hubungan dan komunikasi dengan internal di Pemerintahan Desa Dadapayu. Tujuannya agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“Pemberhentian ini masih sementara, tapi jika dia [Rukamto] tidak bisa memperbaiki kondisi di internal desa, maka sanksi yang diberikan dapat lebih tegas lagi,” imbuh dia.

Terpisah, Kades Dadapayu Rukamto saat dikonfirmasi kemarin membenarkan jika dirinya diberhentikan sementara sebagai kades. Ia pun mengaku sudah mendapatkan surat pemberhentian sementara itu dari Pemkab Gunungkidul. “Sudah saya terima dan sejak Rabu [10/5] lalu, saya istirahat dulu sebagai kades,” kata Rukamto.

Advertisement

Menurut dia, jangka waktu pemberhentian selama 20 hari akan digunakan untuk beristirahat dari aktivitas pemerintahan desa. Rukamto pun berencana memanfaatkan waktu tersebut untuk menjalankan ibadah Umrah. “Sudah saya buat rencana. Kalau tidak halangan saya akan berangkat ke Tanah Suci,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif