News
Senin, 15 Mei 2017 - 15:39 WIB

323 Tahanan Rutan Pekanbaru Telah Kembali, 125 Lainnya Buron

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah narapidana berada di dalam Rutan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Priyatno)

Sebanyak 323 tahanan di Rutan Pekanbaru telah kembali.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 323 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, berhasil ditangkap kembali hingga Senin (15/5/2017). Mereka merupakan bagian dari 448 napi yang kabur dari rutan tersebut.

Advertisement

“Untuk napi yang sudah tertangkap totalnya 323 orang hingga kemarin malam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dengan demikian, dari total napi yang kabur sebanyak 448 orang, yang masih buron sebanyak 125 orang napi. “Sisanya 125 orang masih diupayakan untuk dikejar dan ditangkap,” ujarnya.

Polda Riau mengungkapkan adanya permasalahan yang memicu kaburnya ratusan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk. Dalam keterangan kepolisian disebutkan bahwa tahanan, khususnya Blok B dan C, berunjuk rasa karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik.

Advertisement

Mereka akhirnya membuat kericuhan dan mendobrak pintu setinggi 3 meter bagian samping kanan rutan, lalu kabur pada Jumat (5/5/2017) lalu. Rutan kelebihan kapasitas penghuni karena yang seharusnya hanya bisa menampung 361 tahanan, namun kenyataannya berisi 1.870 orang. Dalam satu sel yang seharusnya hanya berisi 10-15 orang, kenyataannya diisi 30 orang.

Sementara itu, dari keterangan yang didapat dari para penghuni rutan yang sudah diamankan kembali, pemicu lainnya adalah akibat adanya pungli terhadap para tahanan. Selain itu, para tahanan juga tidak mendapatkan pelayanan yang baik.

Selain itu, kerap juga terjadi penganiayaan terhadap narapidana, fasilitas kesehatan yang kurang memadai dan pembatasan waktu beribadah yang terlalu singkat. Selain itu, pembatasan jam besuk ditambah dengan adanya pungli bagi pembesuk yang ingin menambah waktu besuk, serta perlakuan petugas rutan yang melanggar ketentuan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif