Soloraya
Minggu, 14 Mei 2017 - 20:00 WIB

Usai Dicabuli, Siswi SMP Ditinggal di Belakang GOR Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.ramagazine.com)

Siswi SMP korban pencabulan ditinggal begitu saja di belakang GOR Giri Mandala Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Setelah mencabuli seorang siswi SMP di Wonogiri, Rabu (10/5/2017) dini hari, enam pemuda menutup perbuatan bejat mereka dengan aksi yang tidak bertanggung jawab. Mereka meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan bingung di belakang GOR Giri Mandala, Wonogiri.

Advertisement

Korban yang berinisal Au, 16, warga Wonogiri, mulanya diajak bertemu oleh salah satu pelaku Ru, 21, di sebuah tempat pembuangan sementara (TPS) Kamis (9/5/2017) pukul 18.00 WIB. Dia dibawa ke sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti menggunakan sebuah minibus Daihatsu Espass dan tiga pelaku lain yakni Dp, 23; Ag, 19; dan Dj, 16. Di sana mereka menenggak miras bersama-sama dan satu pelaku lain, Am, 21, ikut bergabung.

Setelah pesta miras hingga Rabu (10/5/2017) dini hari pukul 03.30 WIB itu, korban yang mabuk dibawa lima pelaku menggunakan minibus tersebut mampir ke GOR Giri Mandala sebentar, lalu dibawa ke Gardu Pandang Waduk Gajah Mungkur (WGM). Di sana, korban dicabuli oleh Dj dan Ru di dalam minibus.

Selanjutnya korban dibawa ke Plasa WGM dan dicabuli oleh Ag. Korban lalu dibawa ke sekitar Gunung Gandul dan digilir oleh Dj, Ag, Am, Ru dan Dp. Semua tindakan itu dilakukan di dalam minibus. Baca juga: Dicekoki Miras, Siswi SMP di Wonogiri Digilir 6 Pemuda.

Advertisement

Setelah puas melakukan aksinya, para pelaku menurunkan korban di belakang GOR Giri Mandala dan meninggalkannya. Lantaran terlihat kebingunan, korban diantarkan pulang ke rumahnya oleh salah satu warga.

“Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri pada Sabtu [13/5/2017] pagi. Kami bergerak cepat dan mengamankan kelima pelaku pada Sabtu sore. Masing-masing pelaku ditangkap di rumahnya. Sebenarnya pelaku ada enam orang, satu orang masih buron,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhamad Kariri, Minggu (14/5/2017).

Lima orang berhasil ditangkap aparat Polres Wonogiri sementara satu orang masih menjadi buron. Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif