Jogja
Minggu, 14 Mei 2017 - 17:22 WIB

PENGADANGAN SUPORTER : 18 Suporter Dijatuhi Denda Rp400.000 per Orang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti aksi anarkisme suporter yang diamankan oleh petugas Polres Gunungkidul. Senin (8/5/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Pengadangan suporter akhirnya mendapatkan sanksi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengadilan Negeri Wonosari memvonis bersalah 18 suporter sepakbola yang mencoba melakukan pengadangan terhadap kelompok suporter Pasoepati di Bundaran Siyono, Logandeng, Playen, Minggu (7/5/2017) lalu. Mereka pun dijatuhi denda masing-masing Rp400.000 per orang subside kurungan lima hari.

Advertisement

Baca Juga : PENGADANGAN SUPORTER : Semua Sepakat Jaga Kondusivitas

Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Santosa membenarkan adanya sidang untuk kelompok suporter sepakbola. Adapun proses sidang dilakukan pada Rabu (10/5/2017).

“18 orang sudah diputuskan bersalah dan diharuskan membayar denda Rp400.000 per orang,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu (13/5/2017).

Advertisement

Menurut dia, vonis yang diberikan hakim sesuai dengan tuntuan yang diajukan oleh penyidik kepolisian. Dalam kasus tersebut, para pelaku didakwa melakukan tindak pidana ringan.

“Prosesnya kami sesuaikan dengan apa yang diajukan oleh polisi,” kata Agung lagi.

Untuk diketahui, penangkapan puluhan orang ini bermula adanya bentrok antara polisi dengan kelompok supporter dari Kota Jogja. Bentrok terjadi saat polisi akan memberikan pengamanan kepada pendukung Persis Solo yang menyaksikan tim kesayangannya bermain melawan Persiba Bantul di Stadion Sultan Agung pada Minggu (7/5/2017).
==

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif