Soloraya
Minggu, 14 Mei 2017 - 15:30 WIB

Kereta Kelinci Dilarang di Jalan Raya Sukoharjo, Jika Nekat Disita

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menghentikan laju kereta kelinci yang melewati jalan raya di kawasan Ngablak, Sragen, Rabu (16/3/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Kereta kelinci dan tleser resmi dilarang melintas di jalan raya di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo akan menindak pengemudi kereta kelinci dan tleser (perontok padi) yang melintas di jalan raya. Penindakan dilakukan seiring telah terbitnya petunjuk pelaksana (juklak) tentang sanksi bagi pelanggar aturan itu.

Advertisement

Kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di kompleks permainan, sedangkan tleser digunakan di kawasan persawahan atau selain jalan raya. Pernyataan itu disampaikan Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP finan Sukma Radipta, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (13/5/2017). Finan mengakui kereta kelinci dan tleser dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk memiliki kendaraan tersebut. Namun penggunaannya di jalur yang benar dan bukan di jalan raya. Jika kereta kelinci dan tleser melintas jalan raya tetap kami tindak karena kedua kendaraan itu tidak termasuk moda transportasi darat,” jelasnya.

Kasatlantas menyatakan kereta kelinci diperbolehkan mengangkut orang di kompleks permainan. Dia mencontohkan permainan di hiburan malam semacam pasar malam terdapat berbagai jenis permainan, salah satunya kereta kelinci.

Advertisement

“Kereta kelinci boleh mengangkut penumpang tetapi jalur yang dilalui di lingkungan permainan dan tidak jauh melintasi berbagai kampung atau desa. Bentuk penindakan bisa berupa surat penilangan atau penyitaan.”

Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan telah menyosialisasikan regulasi moda angkutan darat bersama-sama Dinas Perhubungan Sukoharjo. “Bahkan surat peringatan kepada pemilik kereta kelinci dan tleser juga sudah diberikan. Penindakan kedua kendaraan itu karena kedua alat tersebut tidak memenuhi standar kelaikan keamanan di jalan raya,” katanya.

Dia menyebutkan sejumlah 20 surat peringatan kepada pengelola dan pengemudi kereta kelinci telah dikeluarkan Satlantas Polres Sukoharjo. “Kami sudah mendata pengelola, pembuat dan pengemudi kereta kelinci. Kepada pembuat sudah kami beirtahukan agar tidak menambah armada di Sukoharjo. Pembuat kereta kelinci di Sukoharjo ternyata tidak hanya melayani di Sukoharjo saja tetapi juga ke Surabaya dan daerah lain yang memesannya.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif