Jogja
Minggu, 14 Mei 2017 - 20:22 WIB

Dapat SP III, Kepala Desa Dadapayu Diberhentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Desa Dadapayu masih punya cerita panjang.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada Kepala Desa Dadapayu, Rukamto. Konsekuensi dari peringatan ini, yang bersangkutan diberhentikan menjadi kepala desa selama 20 hari kerja.

Advertisement

Baca Juga : Bagaimana Kelanjutan DD dan ADD Desa Dadapayu?

Camat Semanu Huntoro Purbo Wargono membenarkan pemberhentian sementara terhadap Rukamto sebagai Kades Dadapayu. Surat perhentian sementara ini diberikan pada Rabu (10/5/2017) lalu bersamaan dengan pemberian SP III kepada yang bersangkutan.

“Untuk sementara Rukamto sudah tidak aktif lagi sebagai kades. Sebagai gantinya, kami telah menunjuk Kepala Seksi Pemerintahan Sutarto sebagai Pelaksana Tugas kades,” kata Huntoro kepada Harianjogja.com, Sabtu (13/5/2017).

Advertisement

Menurut dia, pemberhentian berlaku sejak surat tersebut diterbitkan dan berlaku selama 20 hari kerja. Itu artinya, dengan kebijakan tersebut, maka Rukamnto akan diberhentikan hingga awal Juni mendatang.

“Kebetulan saya tidak pegang suratnya. Tapi kalau mengacu pada hari kerja, maka keputusan tersebut berlaku hingga awal Juni nanti,” ujar mantan Camat Semin ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif