News
Jumat, 12 Mei 2017 - 17:32 WIB

Wiranto Sebut Keputusan Pembubaran HTI Hasil Proses Panjang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Bidang Polhukam Wiranto memberikan sambutan saat peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 di Alun-Alun Sidoarjo, Jatim, Selasa (25/4/2017). Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 tersebut mengambil tema Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E-Government. (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Menkopolhukam Wiranto menyebutkan keputusan pembubaran HTI merupakan hasil proses panjang dan tidak serta merta muncul.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah tuduhan bahwa pemerintah terburu-buru mengambil keputusan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto menyatakan keputusan itu merupakan kelanjutan dari proses panjang.

Advertisement

“Sebenarnya, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak serta merta, tetapi sudah merupakan kelanjutan dari proses yang cukup panjang. Kami mengawasi sepak terjang berbagai kegiatan organisasi masyarakat, termasuk HTI,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pemerintah mengkaji keselarasan kegiatan organisasi-organisasi kemasyarakatan dengan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Kami juga teliti apakah yang dilakukan itu betul-betul paralel dengan NKRI, UUD 45, dan Pancasila. Ketika tujuannya sudah masuk politik dan menimbulkan penolakan di banyak daerah Indonesia, maka pembubaran HTI jadi keputusannya,” kata Wiranto.

Advertisement

Ia menjelaskan pula bahwa ideologi khilafah yang disebarkan gerakan Hizbut Tahrir (HT) hingga saat ini telah dilarang di 20 negara. “Ideologi khilafah ini tidak hanya dilarang di Indonesia, tetapi juga telah dilarang di 20 negara lain, di antaranya Malaysia dan Yordania,” ujar dia.

Bahkan, ia melanjutkan, paham tersebut juga ditolak oleh negara-negara yang penduduknya mayoritas diketahui beragama Islam seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, dan Pakistan. “Alasannya kembali lagi, karena mengancam keamanan negara dan dapat menimbulkan konflik horizontal yang sangat luas,” kata mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, ia mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI karena menganggap organisasi berbadan hukum itu tidak berperan positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional, dan aktivitasnya mengancam kedaulatan negara, dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Advertisement

“Nanti, terkait ini akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif